Jakarta, IDN Times - Pengadilan Hukum Uni Eropa (ECJ), pada Selasa (29/4/2025), melarang kebijakan paspor emas di Malta. Pihaknya mengklaim bahwa program tersebut hanya digunakan untuk memberikan paspor kepada warga di luar Uni Eropa (UE).
Pada September 2022, UE sudah menggugat Malta terkait dengan program paspor emas yang memberikan status kewarganegaraan kepada individu yang bersedia berinvestasi sebesar 1 juta euro (Rp19 miliar) di negara pulau tersebut.
Sejak dimulai pada 2014, kebijakan tersebut sudah memberikan ribuan investor beserta keluarganya status kewarganegaraan Malta yang berarti juga masuk dalam UE.