AS Kecam Denda UE untuk Apple dan Meta sebagai Pemerasan Ekonomi

- Gedung Putih mengutuk denda UE terhadap Apple dan Meta sebagai bentuk pemerasan ekonomi baru yang tidak dapat ditoleransi.
- Denda tersebut memicu ketegangan geopolitik baru antara AS dan UE, dengan ancaman tarif balasan yang dapat memperburuk hubungan transatlantik yang sudah rapuh.
Jakarta, IDN Times - Gedung Putih mengecam keras denda yang dikenakan Uni Eropa (UE) pada Kamis (24/4/2025) kepada dua raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Apple dan Meta, sebagai bentuk pemerasan ekonomi baru yang tidak dapat ditoleransi. Pernyataan ini menyusul pengumuman UE yang mendenda Apple sebesar 500 juta euro (Rp9,5 triliun) dan Meta 200 juta euro (Rp3,8 triliun) karena melanggar aturan persaingan digital di bawah Digital Markets Act (DMA).
Denda tersebut, yang merupakan sanksi pertama berdasarkan DMA, memicu ketegangan geopolitik baru antara AS dan UE, terutama di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Gedung Putih memperingatkan, tindakan UE dapat memicu respons balasan, seperti pengenaan tarif, yang berpotensi memperburuk hubungan transatlantik yang sudah rapuh.
1. Latar belakang denda UE

UE, melalui Komisi Eropa mengenakan denda setelah investigasi selama setahun yang menyimpulkan Apple dan Meta melanggar DMA, undang-undang yang bertujuan membatasi dominasi perusahaan teknologi besar.
Apple didenda karena praktik antikompetitif di App Store, khususnya karena mencegah pengembang mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran alternatif di luar ekosistemnya, yang memungkinkan Apple mengenakan komisi hingga 30 persen.
Sementara itu, Meta dihukum karena model "bayar atau setuju" di platform Facebook dan Instagram, yang memaksa pengguna memilih antara melihat iklan yang dipersonalisasi atau membayar untuk layanan bebas iklan.
"Tindakan ini tidak hanya tentang denda, Komisi Eropa memaksa kami mengubah model bisnis, yang pada dasarnya adalah tarif miliaran dolar sambil menurunkan kualitas layanan," kata juru bicara Meta, John Kaplan, dikutip dari Sydney Morning Herald.
2. Reaksi keras dari AS

Gedung Putih, melalui juru bicara Dewan Keamanan Nasional Brian Hughes menyebut, DMA sebagai undang-undang yang diskriminatif dan menuduh UE melakukan pemerasan ekonomi terhadap perusahaan AS.
Pernyataan ini diperkuat dengan ancaman tarif balasan, sebagaimana diungkapkan Trump dalam memorandum Februari lalu yang menegaskan komitmennya untuk melindungi perusahaan AS dari eksploitasi asing.
Reaksi ini mencerminkan kekhawatiran bahwa denda UE dapat menjadi preseden bagi sanksi lebih lanjut terhadap perusahaan AS lainnya, seperti Google dan X milik Elon Musk, yang juga sedang diselidiki oleh Komisi Eropa.
"Komisi Eropa tidak hanya menargetkan Apple, tetapi juga berusaha melemahkan inovasi teknologi AS secara keseluruhan," kata perwakilan Apple dalam pernyataan resmi, dilansir dari The Register.
3. Dampak pada hubungan AS-UE

Denda ini, meskipun lebih kecil dibandingkan denda antitrust UE sebelumnya yang mencapai miliaran euro, tetap memicu kekhawatiran akan eskalasi ketegangan perdagangan. UE tampaknya berhati-hati dengan mengenakan denda yang relatif kecil untuk menghindari kemarahan Trump, namun langkah ini tetap dianggap provokatif oleh AS.
"Keputusan ini sangat dipolitisasi dan dapat merusak hubungan AS-UE yang sudah rapuh," kata Kepala CCIA Europe, Daniel Friedlaender.
Industri teknologi Eropa, melalui Computer and Communications Industry Association (CCIA) Europe, juga mengkritik denda tersebut sebagai tidak transparan dan menghambat inovasi. Kedua perusahaan diberi waktu 60 hari untuk mematuhi tuntutan UE, termasuk mengubah praktik bisnis mereka atau menghadapi sanksi lebih lanjut, yang berpotensi memperburuk konflik transatlantik.