Jakarta, IDN Times - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR), pada Selasa (9/4/2024), menyatakan bahwa Rusia telah melanggar hak asasi manusia (HAM) di wilayah pecahan Georgia, Ossetia Selatan dan Abkhazia. Insiden itu terjadi ketika proses demarkasi perbatasan usai perang Rusia-Georgia pada 2008.
Selama ini, hubungan Rusia-Georgia memanas terkait dengan pengakuan kemerdekaan terhadap Ossetia Selatan dan Abkhazia. Pada November lalu, Tbilisi menyebut tentara Rusia menembak warga di Ossetia Selatan yang diketahui sebagai veteran perang Rusia-Georgia.