Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi bendera Georgia (facebook.com/sssgeo)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR), pada Selasa (9/4/2024), menyatakan bahwa Rusia telah melanggar hak asasi manusia (HAM) di wilayah pecahan Georgia, Ossetia Selatan dan Abkhazia. Insiden itu terjadi ketika proses demarkasi perbatasan usai perang Rusia-Georgia pada 2008.  

Selama ini, hubungan Rusia-Georgia memanas terkait dengan pengakuan kemerdekaan terhadap Ossetia Selatan dan Abkhazia. Pada November lalu, Tbilisi menyebut tentara Rusia menembak warga di Ossetia Selatan yang diketahui sebagai veteran perang Rusia-Georgia. 

1. Banyak korban tewas akibat penetapan perbatasan Abkhazia-Ossetia Selatan

ECHR mengatakan, borderisasi atau penetapan perbatasan di Abkhazia dan Ossetia Selatan telah mengakibatkan larangan warga untuk melintasi perbatasan. Langkah itu mengakibatkan pembatasan HAM kepada warga antara kedua wilayah. 

"Seseorang yang berani melintasi perbatasan antara kedua negara terancam ditangkap, dihukum, mendapat perlakuan buruk atau disiksa, dan bahkan terancam dibunuh," terangnya, dikutip Deutsche Welle

"Terdapat sejumlah kasus penyitaan lahan dan pemisahan anggota keluarga di tengah penetapan garis perbatasan karena mereka berada di dua area yang terpisah oleh garis perbatasan wilayah," sambungnya. 

Hakim ECHR juga menemukan adanya bukti bahwa Rusia melakukan sejumlah aksi kekerasan terhadap warga Georgia di area tersebut. 

2. Georgia sambut baik keputusan ECHR

Editorial Team

EditorBrahm

Tonton lebih seru di