Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bendera uni eropa (unsplash.com/ALEXANDRE LALLEMAND)
bendera uni eropa (unsplash.com/ALEXANDRE LALLEMAND)

Intinya sih...

  • Pasangan sesama jenis asal Polandia menikah di Jerman pada 2018, namun permintaan legalisasi pernikahan mereka ditolak oleh Polandia pada 2019.

  • Meskipun negara anggota Uni Eropa tidak harus mengubah undang-undang dalam negeri untuk mengizinkan pernikahan sesama jenis, mereka wajib mengakui secara resmi pernikahan tersebut jika dilakukan secara sah di negara anggota lain.

  • Putusan ini mendapat sambutan dari aktivis dan organisasi hak asasi manusia sebagai langkah penting menuju perlindungan dan pengakuan yang setara bagi pasangan sesama jenis di seluruh Uni Eropa.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Tinggi Uni Eropa mengeluarkan keputusan penting pada Selasa (25/11/2025), bahwa semua negara anggota Uni Eropa wajib mengakui pernikahan sesama jenis yang dilakukan di negara lain dalam blok tersebut. Keputusan ini menjelaskan bahwa larangan pengakuan pernikahan sesama jenis oleh negara anggota bertentangan dengan hukum Uni Eropa.​

Putusan ini muncul atas permohonan pengadilan di Polandia terkait penolakan negara dalam mengakui pernikahan sesama jenis yang berlangsung antara dua warga Polandia di Jerman. Polandia berdalih bahwa hukum domestiknya tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis, namun pengadilan Uni Eropa menyatakan hal ini melanggar hak warga Uni Eropa atas kebebasan bergerak dan kehidupan keluarga.​

1. Kasus pernikahan sesama jenis warga Polandia di Jerman

Pada 2018, pasangan sesama jenis asal Polandia menikah secara sah di Jerman. Namun, ketika mereka kembali ke Polandia dan mencoba legalisir pernikahan mereka di catatan sipil Polandia pada 2019, permintaan mereka ditolak dengan alasan undang-undang Polandia yang tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis.​

Menurut Mahkamah Uni Eropa, penolakan tersebut dinyatakan salah dan melanggar hukum Uni Eropa karena pasangan warga Uni Eropa memiliki hak untuk bebas bergerak dan membangun kehidupan keluarga, dan hak ini wajib dihormati oleh semua negara anggota.

2. Konsekuensi putusan bagi Polandia dan negara anggota Uni Eropa lain

Putusan Mahkamah Uni Eropa menyatakan bahwa meskipun setiap negara anggota tidak harus mengubah undang-undang dalam negeri untuk mengizinkan pernikahan sesama jenis, mereka wajib mengakui secara resmi pernikahan tersebut jika dilakukan secara sah di negara anggota lain.

Keputusan ini menegur Polandia karena menolak pengakuan resmi, yang menyebabkan masalah besar di tingkat administrasi, pekerjaan, dan kehidupan pribadi bagi pasangan sesama jenis saat mereka pindah atau kembali ke negara asalnya. Hak pengakuan ini harus dihormati tanpa diskriminasi atau hambatan birokrasi.​

3. Sambutan dari aktivis dan organisasi hak asasi manusia

Putusan ini mendapat sambutan dari aktivis dan organisasi hak asasi manusia, yang selama ini memantau upaya pengakuan hak-hak LGBTQ+ di negara-negara Uni Eropa.

"Putusan ini merupakan langkah penting menuju perlindungan dan pengakuan yang setara bagi pasangan sesama jenis di seluruh Uni Eropa," kata seorang juru bicara organisasi hak asasi manusia, dilansir Euro News.

Sementara itu, pengacara yang mewakili pasangan tersebut memilih tidak berkomentar langsung atas putusan Mahkamah Uni Eropa. Keputusan ini dipandang sebagai kemenangan signifikan dalam perjuangan hak asasi dan kebebasan keluarga di wilayah Uni Eropa.​

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team