Jakarta, IDN Times - Mahkamah Tinggi Uni Eropa mengeluarkan keputusan penting pada Selasa (25/11/2025), bahwa semua negara anggota Uni Eropa wajib mengakui pernikahan sesama jenis yang dilakukan di negara lain dalam blok tersebut. Keputusan ini menjelaskan bahwa larangan pengakuan pernikahan sesama jenis oleh negara anggota bertentangan dengan hukum Uni Eropa.
Putusan ini muncul atas permohonan pengadilan di Polandia terkait penolakan negara dalam mengakui pernikahan sesama jenis yang berlangsung antara dua warga Polandia di Jerman. Polandia berdalih bahwa hukum domestiknya tidak mengizinkan pernikahan sesama jenis, namun pengadilan Uni Eropa menyatakan hal ini melanggar hak warga Uni Eropa atas kebebasan bergerak dan kehidupan keluarga.
