Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengadilan Jepang: Larangan Pernikahan Sesama Jenis Tak Konstitusional

Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Ilustrasi palu pengadilan. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi Jepang pada Rabu (30/10/2024) menyatakan, kurangnya pengakuaan hukum terhadap pernikahan sesama jenis adalah tidak konstitusional. Mereka menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah, yang menolak tuntutan ganti rugi penggugat.

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Tokyo, Sonoe Taniguchi, menolak permintaan kompensasi dari 7 penggugat. Mereka menuntut agar negara membayar ganti rugi sebesar 1 juta yen (sekitar Rp102,6 juta) kepada setiap penggugat, dengan alasan bahwa ketentuan tersebut melanggar Konstitusi yang menjamin kebebasan menikah dan kesetaraan di mata hukum, Nippon melaporkan.

Saat menolak ganti rugi, Taniguchi mengatakan bahwa tidak ada keputusan dari Mahkamah Agung terkait masalah tersebut. Pengadilan tidak dapat menemukan kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi atas kegagalan Diet (Parlemen Jepang) untuk mengambil tindakan legislatif.

1. Apa isi keputusan pengadilan?

Menurut putusan pengadilan, ketentuan hukum perdata saat ini tidak didasarkan pada alasan yang wajar dan mengarah pada perlakuan diskriminatif terhadap orang berdasarkan orientasi seksual mereka.

Pengadilan juga menyatakan, larangan pernikahan tersebut melanggar Konstitusi yang menyatakan bahwa undang-undang (UU) tentang masalah perkawinan dan keluarga harus ditetapkan berdasarkan martabat individu serta kesetaraan hakiki kedua jenis kelamin.

"Tingkat penerimaan sosial untuk memberikan pasangan sesama jenis perlindungan yang sama, seperti pasangan heteroseksual telah meningkat secara signifikan," kata Taniguchi

Para penggugat mengajukan banding setelah Pengadilan Distrik Tokyo menolak tuntutan ganti rugi mereka pada November 2022.

Saat itu, pengadilan menyatakan bahwa larangan pernikahan sesama jenis berada dalam kondisi inkonstitusional. Istilah tersebut digunakan oleh pengadilan yang lebih rendah, meskipun tidak menyatakan larangan tersebut tidak konstitusional, yang dipandang sebagai seruan bagi Parlemen untuk mengambil tindakan terkait masalah tersebut.

Pasal 24 UU Dasar yang menjamin kemerdekaan perkawinan menyatakan, 'perkawinan hanya didasarkan atas suka sama suka antara kedua belah pihak'.

2. Keputusan pengadilan tinggi kedua memutuskan bahwa larangan tersebut inkonstitusional

Ilustrasi suasana ruang pengadilan. (Unsplash.com/David Veksler)
Ilustrasi suasana ruang pengadilan. (Unsplash.com/David Veksler)

Putusan baru ini adalah putusan pengadilan tinggi kedua dari serangkaan gugatan serupa yang diajukan ke lima pengadilan distrik di Jepang atas ketentuan tersebut.

Dalam putusan pengadilan tinggi pertama awal tahun ini, Pengadilan Tinggi Sapporo mengatakan kurangnya pengakuan hukum Jepang terhadap penikahan sesama jenis adalah inkonstitusional dalam kaitannya dengan kebebasan untuk menikah dan kesetaraan di hadapan hukum, serta menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah pada 2021.

Pengadilan distrik Sapporo dan Nagoya telah memutuskan bahwa tidak adanya pengakuan hukum atas penikahan sesama jenis adalah tidak konstitusional.

Sementara, putusan pengadilan distrik Tokyo dan Fukuoka telah memutuskan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut berada dalam 'kondisi inkonstitusional'. Lalu, Pengadilan Distrik Osaka telah memutuskan bahwa ketentuan tersebut konstitusional. Meski begitu, setiap pengadilan telah menolak klaim kompensasi.

3. Jepang masih belum melegalkan pernikahan sesama jenis

Kepala Sekretaris Kabinet Jepang, Yoshimasa Hayashi. (x.com/NewZealandMFA)
Kepala Sekretaris Kabinet Jepang, Yoshimasa Hayashi. (x.com/NewZealandMFA)

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabinet Yoshimasa Hayashi mengatakan negara akan memantau dengan cermat perkembangan tuntutan hukum serupa lainnya.

Juru bicara utama pemerintah juga menambahkan, mereka perlu memikirkan pertimbangan Diet, serta langkah beberapa pemerintah daerah untuk mengakui kemitraan sesama jenis.

"Diperkenalkannya sistem pernikahan sesama jenis ini menyangkut hal-hal mendasar dalam kehidupan masyarakat dan terkait erat dengan pandangan masing-masing orang terhadap keluarga," ujarnya, dikutip dari Kyodo News.

Jepang masih menjadi satu-satunya negara industri G7 yang belum melegalkan pernikahan sesama jenis atau ikatan sipil. Negara ini juga menghadapi tekanan dari komunitas LGBT dan pendukungnya yang semakin meningkat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rahmah N
EditorRahmah N
Follow Us

Latest in News

See More

Nigeria Tarik 100 Ribu Polisi dari Tugas Pengawalan Pejabat

26 Nov 2025, 21:43 WIBNews