Jakarta, IDN Times - Badan anak-anak PBB (UNICEF) memperingatkan larangan operasi UNRWA di Gaza dapat menyebabkan kematian lebih banyak anak.
Parlemen Israel (Knesset) telah mengesahkan undang-undang pelarangan operasi Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) pada Senin (29/10/2024). Keputusan ini didukung 92 anggota parlemen dengan hanya 10 anggota yang menentang.
Kantor kemanusiaan PBB bahkan menyebut kebijakan ini berpotensi menjadi bentuk baru hukuman kolektif bagi warga Gaza. Data otoritas kesehatan Palestina menunjukkan lebih dari 13.300 anak yang identitasnya telah dikonfirmasi tewas dalam perang Gaza sejak 7 Oktober 2023.
UNRWA selama ini menjadi tulang punggung penyedia kebutuhan dasar bagi hampir seluruh penduduk Gaza. Namun, UNRWA membutuhkan izin Israel untuk menyalurkan bantuan.