Jakarta, IDN Times – Universitas Columbia sepakat membayar 221 juta dolar AS (sekitar Rp3,5 triliun) kepada pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, atas tuduhan gagal melindungi mahasiswa Yahudi.
Dana itu mencakup 200 juta dolar AS (sekitar Rp3,2 triliun) untuk pemerintah federal dan 21 juta dolar AS (sekitar Rp341 miliar) lainnya guna menyelesaikan penyelidikan dari Komisi Kesempatan Kerja Setara Amerika Serikat (EEOC). Pembayaran akan dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
Kesepakatan mencakup reformasi besar di lingkungan kampus Columbia, seperti penambahan petugas keamanan serta revisi prosedur disipliner. Reformasi ini sebenarnya telah diumumkan sejak Maret lalu.
“Perjanjian ini menandai langkah maju yang penting setelah periode pengawasan federal yang berkelanjutan dan ketidakpastian institusional,” kata Presiden Sementara Columbia, Claire Shipman, dikutip dari The Guardian.