Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AFP/CHaideer Mahyuddin

Jakarta, IDN Times - Sebuah kolom dari seorang peneliti hak LGBT dari Human Rights Watch (HRW), Kyle Knight, tentang eksploitasi Undang-undang Pornografi dimuat di situs Asia Times pada 9 Januari 2018. Knight menyoroti mengenai ketiadaan hukum di Indonesia yang menyebut LGBT adalah sebuah kejahatan, tapi kemudian UU Pornografi jadi senjata untuk mengkriminalisasi mereka.

1. Tidak ada payung hukum untuk melindungi kelompok LGBT

Default Image IDN

Knight menuliskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak petisi untuk mengkriminalisasi semua hubungan seks di luar nikah memberi sedikit harapan kepada kelompok minoritas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Meski demikian, ketiadaan payung hukum yang melindungi mereka memungkinkan pihak-pihak tertentu untuk mencari celah lain. Celah tersebut adalah UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tak sedikit kasus yang melibatkan penangkapan dan diskriminasi kelompok LGBT didasarkan pada undang-undang itu.

2. Pelanggaran terhadap ruang privat dianggap lumrah

Editorial Team

Tonton lebih seru di