29 WNI Korban Penipuan di Turki Sudah dalam Perlindungan KBRI Ankara

Ada 29 WNI asal Bali yang tertipu

Jakarta, IDN Times - Perwakilan Republik Indonesia di Turki telah menangani 29 warga negara Indonesia (WNI) asal Bali yang menjadi korban penipuan. Mereka terlantar di Istanbul sejak Februari 2022.

Dari 29 orang tersebut, lima orang sudah pulang ke Bali dan 16 orang yang berada di penampungan ilegal sudah dipindahkan ke penampungan sementara di KJRI Istanbul. Masih ada delapan WNI lainnya yang tersebar dan bekerja secara ilegal di sejumlah kota di Turki.

“Ini sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang. Kita akan fokus memberikan perlindungan kepada korban dan mempidanakan pelaku, baik yang tinggal di Bali maupun di Turki," ujar Duta Besar Indonesia di Turki, Lalu Muhamad Iqbal, dikutip dari laman kemlu.go.id.

“Mereka diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan. Satu orang tinggal di Istanbul dan beberapa lainnya tinggal di Bali," tambah Iqbal.

1. Kronologi penipuan

29 WNI Korban Penipuan di Turki Sudah dalam Perlindungan KBRI AnkaraDuta Besar Indonesia untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal (Dokumentasi Istimewa)

Berdasarkan informasi, para WNI dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji besar secara legal dan diberikan tempat tinggal yang layak. Untuk itu, para korban diminta untuk membayar uang dengan nilai Rp25 juta hingga Rp40 juta.

Para korban diberangkatkan dengan menggunakan visa turis. Namun, setelah berbulan-bulan berada di Turki, para korban tak kunjung memperoleh pekerjaan yang dijanjikan. Mereka juga tidak diberikan izin kerja dan tinggal di penampungan ilegal dalam kondisi yang tidak layak.

“Kami mendapatkan aduan pertama pada 4 Februari 2022. Keesokan harinya, Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan ilegal yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul. Sebagian besar sudah berstatus overstay dan tidak memiliki ijin kerja," papar Konsul Jenderal di Istanbul, Imam Asari.

Baca Juga: Ukraina Tunjuk Turki dan Israel sebagai Juru Damai dengan Rusia

2. WNI yang masih di Turki akan segera dipulangkan

29 WNI Korban Penipuan di Turki Sudah dalam Perlindungan KBRI AnkaraPotret WNI di Turki korban penipuan yang sudah mendapat pelayanan dari KBRI Ankara (Dok. Kemlu)

Selain diberikan perlindungan dalam bentuk pemberian penampungan yang layak, para korban juga akan dipulangkan ke Bali dalam waktu dekat.

“Saat ini, kita sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban. Kami sudah mengetahui para pelakunya dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum di Indonesia maupun Turki terkait kasus ini," ungkap Kombes Puji Sutan, Atase Polri KBRI Ankara.

3. Turki tidak menerima pekerja asisten rumah tangga

29 WNI Korban Penipuan di Turki Sudah dalam Perlindungan KBRI AnkaraIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus penipuan dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki dalam dua tahun belakangan ini mengalami peningkatan tajam. Kondisi ini didorong sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, terkhusus sejak pandemik COVID-19 dan Turki mempermudah akses masuk bagi WNI.

Bagi Indonesia, Turki bukan merupakan negara tujuan penempatan untuk pekerjaan rumah tangga Indonesia. Sebaliknya, Turki juga tidak membuka peluang bagi pekerja asing di sektor rumah tangga. Masyarakat Turki pada umumnya tidak memiliki budaya menggunakan atau memiliki asisten rumah tangga sebagaimana halnya di negara-negara Timur Tengah.

“Jika ada tawaran untuk bekerja di sektor rumah tangga di Turki, dipastikan itu penipuan," kata Iqbal.

Baca Juga: Trauma Mahasiswi Turki di Ukraina: Ketakutan Terbawa Sampai ke Mimpi

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya