9 Negara yang Menolak Keanggotaan Palestina di PBB, Ada Amerika!

Sekutu AS terpecah menyikapi resolusi Majelis Umum PBB

Jakarta, IDN Times - Majelis Umum PBB telah mengesahkan resolusi yang memberikan hak dan kewenangan khusus kepada negara Palestina pada Jumat (10/5/2024). Resolusi disahkan setelah mendapat dukungan dari 143 negara, 9 menolak, serta 25 abstain.

Lantas, negara mana saja yang menolak resolusi ini?

1. Ada AS dan Ukraina yang menolak resolusi

Dikutip dari Al Jazeera, sembilan negara yang menolak resolusi tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Israel, Argentina, Ceko, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Papua Nugini.

Sementara itu, negara-negara Eropa dan sekutu AS tampak terpecah menyikapi resolusi ini, seperti Korea Selatan, Jepang, Prancis yang mendukung resolusi. Di antara negara yang abstain adalah Jerman, Inggris, Finlandia, Kanada, dan Ukraina.

Wakil Duta Besar AS Robert Wood beralasan, supaya Washington mendukung negara Palestina, perundingan langsung harus menjamin keamanan dan masa depan Israel sebagai negara Yahudi yang demokratis dan bahwa warga Palestina dapat hidup damai di negara mereka sendiri, dilansir AP.

Baca Juga: Indonesia soal Palestina Dapat Hak Khusus di PBB: Langkah Bersejarah!

2. Ini hak yang akan diperoleh Palestina

Palestina telah menjadi negara pengamat PBB sejak 2012. Keberhasilan ini menegaskan dukungan masyarakat dunia yang semakin meningkat bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua negara.

Resolusi yang berjudul “Admission of New Members in the United Nations” ini merupakan inisiasi dari 77 negara, salah satunya adalah Indonesia. Beberapa hak dan keistimewaan yang khusus diberikan kepada Palestina antara lain:

  1. Dapat duduk bersama di antara negara anggota PBB.
  2. Dapat mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi.
  3. Dapat dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis MU PBB dan berbagai komite di bawahnya
  4. Dapat berpartisipasi penuh dalam lingkup konperensi di PBB dan konperensi internasional di bawah SMU PBB.

3. Palestina belum punya hak suara di PBB

Sayangnya, resolusi ini tidak memberikan hak suara kepada Palestina dan statusnya tetap sebagai pengamat (observer). Kendati begitu, resolusi ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas politis kepada isu dan perjuangan Palestina semakin tinggi.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB. Apalagi, mengingat resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina di PBB 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya