Duh, Orangtua di Jerman Tega Jual Anak ke Pedofil di Dark Web

Sang ibu dihukum lebih berat, 12 tahun 6 bulan

Freiburg, IDN Times- Pengadilan regional Freiburg, Jerman, memvonis pasangan suami istri asal Jerman dengan hukuman masing-masing 12 tahun dan 12,5 penjara. Mereka terbukti menjual anaknya yang berusia sekitar 9 tahun ke jaringan pedofil daring di dark web.

Dark web adalah area internet yang tidak tersentuh kebanyakan mesin pencari mainstream. Bagaimana nasib anak itu?

1. Sang anak dijual oleh bapak tiri

Duh, Orangtua di Jerman Tega Jual Anak ke Pedofil di Dark WebIlustrasi (Pixabay)

Dilansir dari BBC edisi Selasa (7/8), identitas pasangan suami-istri yang tega menjual anaknya sendiri adalah Berrin Taha (48) dan Christian Lasi (39). Mereka tinggal di di Staufen, dekat Freiburg. Sang bapak adalah ayah tiri korban.

Selain menjual anaknya, keduanya juga dituduh kerap melakukan tindakan pelecehan seksual dan pemerkosaan kepada anak di bawah umur. 

2. Menjual di jaringan internet yang tidak terdeteksi pelacak

Duh, Orangtua di Jerman Tega Jual Anak ke Pedofil di Dark WebIlustrasi deep web (Pixabay)

Keduanya menggunakan jaringan internet yang tak terdeteksi oleh mesin pelacak atau dark/deep web untuk memperkenalkan anaknya kepada para pedofil. Jaringan ini mulai terlacak sejak September lalu. Polisi juga menahan delapan orang yang terlibat pada sindikat daring ini.

Salah satunya, pria pedofil yang akhirnya "membeli" si bocah berumur 9 tahun tadi. Pria asal Spanyol itu bernama Javier Gonzalez Diaz.

Baca Juga: Demi Dapat Foto Bugil Korbannya, Pedofil Ini Nyamar Jadi Perempuan

3. Pedofil dihukum 10 tahun penjara

Duh, Orangtua di Jerman Tega Jual Anak ke Pedofil di Dark WebIlustrasi (Pixabay)

Pengadilan Feiburg sebelumnya sudah menjatuhi hukuman penjara kepada Javier Gonzalez Diaz selama 10 tahun. Hakim Stefan Buergelin menyampaikan, Gonzalez dituduh melakukan 14 serangan seksual, satu tuduhan pemerkosaan, dan satu tindak kerugian fisik karena membuat konten pornografi anak. 

Diaz yang berumur 33 tahun itu juga diwajibkan membayar uang US$20.800 atau sekitar Rp300 juta kepada korban. Saat ini, bocah yang menjadi korban orangtua dan pedofil itu sudah dalam perawatan negara.

Kalau menurut kamu, hukuman apa yang cocok bagi mereka yang tega menjual anaknya sendiri?

Baca Juga: WN Jepang Terlibat Kasus Pedofilia di Jaksel, Polisi Surati Kedutaan

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya