India Harus Bayar Rp9,5 Juta untuk Kompensasi Kematian Akibat COVID 

Kompensasi diharapkan bisa mengobati rasa kehilangan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan tinggi India memerintahkan otoritas negara bagian untuk membayar 50 ribu rupee (sekitar Rp9,5 juta) sebagai kompensasi untuk kematian yang disebabkan COVID-19. Insentif itu diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan.

Dilansir dari Worldometer, India telah mencatatkan 449.568 kematian akibat pandemik COVID-19. Para ahli meyakini angka kematian sesungguhnya jauh lebih tinggi, terlebih di daerah pedalaman yang tidak terjamah.

Kemudian, di kota-kota besar termasuk New Delhi, para ahli mengatakan sejumlah kematian tidak dilaporkan karena rumah sakit kelimpungan menghadapi kelangkaan tempat tidur dan pasokan oksigen.

Baca Juga: India Instruksikan Hapus Konten soal COVID-19 Varian India

1. Pemohon mengajukan gugatan agar jumlah kompensasi menjadi Rp76 juta

India Harus Bayar Rp9,5 Juta untuk Kompensasi Kematian Akibat COVID Pasien terkena penyakit virus korona (COVID-19) mendapatkan perawatan di bangsal kecelakaan di rumah sakit Lok Nayak Jai Prakash (LNJP), di tengah penyebaran penyakit tersebut di New Delhi, India, Kamis (15/4/2021). (ANTARA FOTO/REUTERS/Danish Siddiqui)

Dilansir dari The Straits Times, pemohon telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk memberikan setidaknya delapan kali kompensasi atau 400 ribu rupee (sekitar Rp76 juta).

Dalam keterangan tertulisnya, yang disetujui oleh pengadilan tinggi, pemerintah sepakat untuk memberikan kompensasi sesuai jumlah minimum yang harus dibayarkan oleh otoritas lokal dari anggaran Dana Tanggap Bencana Negara.

"Seluruh instansi terkait harus bertindak sebagai uluran tangan, untuk menghapus air mata mereka yang menderita karena kehilangan anggota keluarga karena COVID-19," demikian perintah Mahkamah Agung.

Baca Juga: India Juga Hadapi Virus Selain COVID-19, Virus Nipah

2. Mahkamah Agung minta kompensasi dibayarkan secepatnya

India Harus Bayar Rp9,5 Juta untuk Kompensasi Kematian Akibat COVID Orang-orang menguburkan jenazah korban yang meninggal karena penyakit virus corona (COVID-19), di sebuah kuburan di New Delhi, India, Jumat (16/4/2021). Gambar diambil dengan drone. (ANTARA FOTO/REUTERS/Danish Siddiqu)

Mahkamah Agung India memerintahkan badan administrasi negara bagian untuk memudahkan proses birokrasi, dan menyelesaikan semua klaim dalam waktu 30 hari setelah pengajuan.

Angka kematian di India melonjak drastis pada April-Mei lalu, ketika mereka menghadapi gelombang kedua akibat varian Delta yang lebih menular dan berbahaya. Sepanjang Mei, sedikitnya 170 ribu orang dikabarkan meninggal dunia.

Kematian sejak itu turun tajam, namun infeksi harian tetap berada di angka 34 ribu kasus dalam sehari sejak Agustus. Sejauh ini, India telah mencatatkan 33,85 juta kasus infeksi, tertinggi kedua secara global di bawah Amerika Serikat.

3. Di Thailand, ada warga yang menggugat pemerintah karena kematian COVID-19

India Harus Bayar Rp9,5 Juta untuk Kompensasi Kematian Akibat COVID Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Tidak diketahui berapa banyak negara yang menawarkan kompensasi seperti itu untuk kematian akibat virus corona.

Di Thailand, seorang lelaki mengajukan gugatan terhadap gugus tugas COVID-19, perdana menteri, dan dua pejabat pemerintah lainnya. Dia menuntut kompensasi 4,53 juta baht (sekitar Rp1,9 miliar) karena kelalaian tugas yang menyebabkan kematian saudaranya.

Baca Juga: [UPDATE] Kematian akibat COVID-19 di Dunia Tembus 4,8 Juta Orang

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya