Indonesia Tolak Resolusi Pencegahan Genosida-Kejahatan Perang di PBB

Indonesia bersama Korut menentang resolusi ini

Jakarta, IDN Times - Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SMU PBB) pada 18 Mei 2021 memutuskan untuk mengadopsi resolusi tentang Responsibility to Protect (R2P) sebagai agenda tahunan Majelis Umum.  

Tujuan R2P adalah memberikan perlindungan kepada seluruh individu dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Resolusi tersebut didukung oleh 115 negara, 28 negara memilih abstain, dan 15 negara tidak mendukungnya.

Baca Juga: AS Diduga Akui Pembantaian Armenia adalah Tindakan Genosida

1. Indonesia menjadi satu dari 15 negara yang menolak

Indonesia Tolak Resolusi Pencegahan Genosida-Kejahatan Perang di PBBANTARA FOTO/REUTERS/Shannon Stapleton

Secara singkat, R2P memungkinkan sanksi atau intervensi militer ketika suatu negara gagal memenuhi tanggung jawab utamanya, untuk melindungi masyarakatnya dari kejahatan perang hingga pembersihan etnis. 
 
Adapun negara-negara yang menentang resolusi tersebut adalah:
·      Korea Utara
·      Kyrgyzstan
·      Nikaragua
·      Zimbabwe
·      Venezuela
·      Indonesia
·      Burundi
·      Belarus
·      Eritrea
·      Bolivia
·      Russia
·      Tiongkok
·      Mesir
·      Kuba
·      Suriah

2. Alasan Indonesia menentang resolusi tersebut

Indonesia Tolak Resolusi Pencegahan Genosida-Kejahatan Perang di PBBAnggota Pasukan Keamanan Kosovo (KSF) dalam upacara pelepasan pasukan untuk misi perdamaian di ibukota Pristina, pada 9 Maret 2021. twitter.com/HqKosovo

Dilansir melalui laman Globalr2p.org, delegasi Indonesia membeberkan alasan di balik penentangan resolusi tersebut. Pertama, Indonesia merasa R2P tidak perlu menjadi agenda tahunan SMU PBB. Kedua, resolusi tersebut dianggap tidak selaras dengan Dokumen KTT Dunia pada 2005 yang menjadi landasan R2P.
 
“Selama bertahun-tahun, pandangan yang berbeda yang terjadi di aula ini dan penerapan R2P yang terus menerus telah membuktikan bahwa kehati-hatian yang lebih besar memang diperlukan,” kata delegasi Indonesia menjelaskan alasan penolakannya.
 
“Upaya semacam itu hendaknya tidak melonggarkan, memperluas, atau menciptakan ambang batas atau kriteria daripada yang ditentukan dalam Resolusi 60/1. Upaya pembahasan R2P jangan sampai mengubah konsep menjadi sesuatu yang bukan dirinya,” tambahnya.

Baca Juga: AS Selalu Veto Resolusi DK PBB soal Israel, Ternyata Ini Alasannya

3. Indonesia tidak ingin penentangannya disalahpahami

Indonesia Tolak Resolusi Pencegahan Genosida-Kejahatan Perang di PBBinstagram.com/unitednations

Kendati menentang resolusi ini, Indonesia berharap negara PBB lainnya tidak salah memahami posisi Indonesia.
 
“Posisi Indonesia saat ini jangan disalahartikan sebagai melawan R2P. Pada 2005, Indonesia mengikuti konsensus yang mengadopsi konsep R2P sebagaimana tertuang dalam Resolusi 60/1,” ujarnya.
 
“Norma yang mendasari R2P tidak asing lagi bagi Indonesia, juga tidak terbatas hanya pada kelompok negara atau wilayah tertentu. Dalam konteks demikian, penguatan kerangka pencegahan normatif di tingkat nasional menjadi sangat penting. Merupakan konsekuensi wajar dari prinsip bahwa tanggung jawab utama untuk melindungi penduduk terletak pada negara yang bersangkutan,” tutup delegasi tersebut.

Baca Juga: Perang Selesai, Azerbaijan Gelar Investigasi Aksi Kejahatan Perang 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya