Jakarta, IDN Times - Lima warga Palestina mengajukan gugatan terhadap Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) ke pengadilan federal Washington DC pada Selasa (17/12/2024). Gugatan ini menuntut penghentian bantuan militer AS ke Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Gaza.
Angka korban tewas di Gaza telah mencapai lebih dari 45 ribu orang sejak Oktober 2023. Namun, AS masih terus menggelontorkan bantuan militer tahunan senilai 3,8 miliar dolar AS (Rp61,2 triliun) kepada Israel. Pemerintahan Joe Biden bahkan menambah bantuan sebesar 17,9 miliar dolar AS (Rp288 triliun) sejak awal perang Gaza.
Para penggugat mendesak pemerintah AS mematuhi Undang-Undang Leahy yang melarang pemberian bantuan militer kepada unit keamanan asing yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat. Departemen Luar Negeri AS menolak berkomentar terkait gugatan yang sedang berjalan ini.