Jakarta, IDN Times - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan persetujuan prekualifikasi untuk pengobatan malaria khusus bayi baru lahir dan bayi muda pada Jumat (24/4/2026). Persetujuan ini menjadi yang pertama kalinya diberikan untuk kelompok usia tersebut dalam penanganan penyakit yang ditularkan melalui gigitan nyamuk.
Pengobatan ini menggunakan formulasi artemether-lumefantrine yang disesuaikan secara teknis untuk bayi dengan berat badan dua hingga lima kilogram. Dengan adanya persetujuan ini, lembaga internasional diharapkan dapat segera melakukan pengadaan obat secara massal untuk memenuhi kebutuhan pengobatan di wilayah endemis, khususnya di benua Afrika.
