Jakarta, IDN Times - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat kesehatan internasional. Status ini resmi ditetapkan pada Minggu (17/5/2026).
Menurut WHO, status ini ditetapkan karena wabah Ebola di DRC dan Uganda berpotensi menyebar ke negara lain, terutama ke negara-negara di Afrika. Oleh karena itu, WHO mengingatkan semua warga di Afrika untuk tetap waspada.
“Setelah berkonsultasi dengan negara-negara di mana peristiwa tersebut sedang terjadi, dengan ini, Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan penyakit Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda yang disebabkan oleh virus Bundibugyo sebagai keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (PHEIC),” bunyi pernyataan resmi WHO, seperti dilansir laman resminya.
