Gagal Tekan Perburuan Liar, Kenya Wacanakan Hukuman Mati Bagi Pelakunya

Bisa bentrok dengan PBB

Nairobi, IDN Times - Meskipun sudah menerapkan hukuman berat yaitu penjara seumur hidup atau denda sebesar US$200.000 untuk perburuan gelap di Kenya, namun pembunuhan terhadap hewan yang dilindungi di negara tersebut tetap saja terjadi.

Untuk itu petinggi negara tersebut, yaitu Menteri Pariwisata dan Hewan Liar Kenya mengusulkan ganjaran yang lebih keras lagi, yaitu hukuman mati.

1. Tahun lalu, sebanyak 69 gajah dan 9 badak jadi korban perburuan liar

Gagal Tekan Perburuan Liar, Kenya Wacanakan Hukuman Mati Bagi Pelakunyapixabay.com

Sang Menteri bernama Najib Balala menegaskan bahwa hukum baru ini akan segera diberlakukan, menggantikan hukum yang berlaku sejak tahun 2013 kemarin.

Selama lima tahun terakhir ini memang terjadi pengurangan perburuan hewan liar, namun tetap saja masih ada yang nekat melakukannya.

Catatan Kantor Berita Xinhua sebagaimana dikutip oleh Independent UK, tahun lalu sebanyak 69 ekor gajah dari 34.000 yang diperkirakan masih tersisa dan 9 ekor badak dari sekitar 1.000 yang tersisa di taman nasional negara tersebut menjadi korban keganasan pemburu liar.

1. Gading gajah dan cula badak paling banyak diburu pemburu liar

Gagal Tekan Perburuan Liar, Kenya Wacanakan Hukuman Mati Bagi Pelakunyapixabay.com

Selain kedua hewan liar tersebut, di taman nasional negara yang terletak di benua Afrika timur juga terdapat berbagai hewan liar lainnya seperti singa, badak hitam, burung unta, kuda nil, banteng, jerapah dan zebra.

Namun yang paling banyak diburu adalah gading gajah dan cula badak yang banyak diburu untuk bahan obat-obatan.

3. PBB dan Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menentang hukuman mati di seluruh dunia

Gagal Tekan Perburuan Liar, Kenya Wacanakan Hukuman Mati Bagi Pelakunyatwitter.com/@KenyaNotes

Penerapan hukuman mati ini dipastikan akan mengundang konflik dengan PBB yang menentang hukuman tersebut untuk kejahatan apa saja di seluruh dunia, dalam hal ini berdasarkan resolusi Sidang Umum PBB dan Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.

Pengumuman penerapan hukuman mati ini tentu saja mengundang reaksi pro dan kontra dari pengguna sosial media di mana banyak yang menyambut baik langkah ini dengan menyebutnya sebagai 'berita fantastis', namun ada juga yang berharap ini tidak akan pernah terjadi.

Banyak juga yang menyarankan agar daripada menghukum mati para pelaksana di lapangan, otak perburuan liar yang seharusnya ditindak.

y d margalay Photo Verified Writer y d margalay

Happiness is a conscious choice, not an automatic response

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya