5 Poin Penting Putusan ICJ atas Kasus Genosida Israel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Internasiona l(ICJ) pada Jumat (2/1/2024) telah mengadakan sidang pembacaan putusan terkait gugatan genosida di Jalur Gaza. Sebanyak 16 dari 17 hakim hadir dalam pembacaan putusan tersebut.
Israel sebelumnya digugat oleh Afrika Selatan atas pelanggaran genosida berdasarkan konvensi genosida 1948.
Lalu, apa saja putusan ICJ terkait gugatan genosida Israel pada hari ini? Berikut poin pentingnya.
1. Putusan ICJ
Dilansir Al Jazeera, berikut beberapa poin putusan ICJ atas kasus genosida Israel:
- Pengadilan mengatakan mereka memiliki yurisdiksi untuk memutuskan kasus ini.
- Pengadilan memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Jalur Gaza, dan harus melaporkan kembali dalam satu bulan.
- Pengadilan mengatakan Israel harus mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.
- Pengadilan mengatakan Israel harus mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.
- Pengadilan mewajibkan Israel untuk mengambil tindakan lebih banyak untuk melindungi warga Palestina tetapi tidak memerintahkan mereka untuk mengakhiri operasi militer di Jalur Gaza
Baca Juga: Tak Ada Seruan Gencatan Senjata di Gaza dalam Putusan ICJ
2. Disambut oleh Palestina
Editor’s picks
Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik putusan itu. Dalam sebuah pernyataan, Kementerian menyebutnya sebagai “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.
”Israel gagal meyakinkan Pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida. Para hakim ICJ melihat politisasi, pembelokan, dan kebohongan Israel,” kata Menteri Luar Negeri Palestian, Riyadh Maliki dalam pernyataannya di Twitter.
Ia kemudian menyerukan semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap perintah Mahkamah Internasional, termasuk Israel.
”Pemerintah harus memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam genosida ini, dimulai dengan menghentikan perdagangan senjata dengan Israel,” katanya.
3. Keputusan ICJ isolasi Israel
Sementara itu, pejabat senior Hamas, Sami Abu Zuhri, menyebut putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Internasional (ICJ) pada Jumat (26/1/2024) menjadi langkah yang tepat.
Pasalnya, putusan tersebut mampu mengisolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Jalur Gaza.
“Kami menyerukan untuk memaksa pendudukan untuk melaksanakan keputusan pengadilan,” katanya, dikutip Al Jazeera.
Baca Juga: ICJ: Israel Harus Ambil Tindakan Segera untuk Cegah Genosida Gaza
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.