Ilustrasi narapidana. (Pexels.com/RODNAE Productions)
Dilansir Associated Press, salah satu penerima amnesti adalah John Mafararikwa, yang menjalani hukuman 17 bulan karena pencurian. Dia menyatakan lega atas keputusan tersebut karena bisa keluar dari penjara yang dianggap tidak layak.
“Ini penuh sesak dan makanannya buruk. Sebagian besar waktu kami akan makan makanan yang disiapkan tanpa minyak goreng,” kata pria berusia 71 tahun itu, kemudian menaiki bus penjara yang membawanya dan penerima amnesti lainnya pergi dari Penjara Pusat Harare.
Amnesti diberikan kepada semua narapidana wanita yang ditahan karena kejahatan non-kekerasan dan telah menjalani sepertiga dari hukuman. Tahanan yang sakit parah terlepas dari kejahatan yang dilakukan, tahanan buta dan mereka yang memiliki masalah secara fisik, sehingga tidak dapat dilayani di penjara juga dibebaskan.
Pemerintah juga membebaskan tananan remaja dan mereka yang berusia 60 tahun ke atas. Narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati selama 10 tahun terakhir hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup. Mereka yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dan telah ditahan selama 20 tahun akan dibebaskan.
Narapidana yang melakukan kejahatan seperti pembunuhan, pembajakan mobil, perdagangan manusia, dan pelanggaran seksual, yang telah menjalani tiga perempat dari hukuman juga diberi amnesti.
Penjahat yang dikurung karena kejahatan seperti pengkhianatan, perampokan, kekerasan publik dan sabotase infrastruktur listrik tidak memenuhi syarat untuk dibebaskan.