Kriptokurensi saat ini tengah menjadi salah satu isu hangat yang sedang diperbincangkan di tengah masyarakat, tidak hanya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia. Pada dasarnya kriptokurensi diartikan sebagai mata uang digital yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa. Aset ini juga dianggap sebagai salah satu instrumen investasi yang dapat memberikan hasil yang besar dan dalam waktu yang relatif singkat.
Meskipun demikian, bukan berarti tren investasi ini hadir tanpa masalah sedikit pun. Salah satu perdebatan yang terjadi di tengah masyarakat adalah terkait apakah investasi ini aman dilakukan oleh masyarakat, khususnya masyarakat awam yang sekadar mengikuti tren tanpa menguasai ilmu dasar dalam berinvestasi.
Mengingat faktanya hingga detik ini, aset kriptokurensi tergolong sangat fluktuatif. Contohnya saja pada bulan Juni 2022, berdasarkan data dari Coindesk, harga bitcoin turun 5 persen dari sekitar US$ 22 ribu pekan lalu menjadi sekitar US$ 20 ribu. Awalnya, harganya bahkan sempat menyentuh US$ 46.208 pada awal tahun. Padahal bitcoin tergolong sebagai salah satu aset kriptokurensi dengan fundamental yang terbaik.
Selain tingkat fluktuatif tinggi yang berisiko terhadap kerugian finansial bagi investor yang tidak cermat, risiko lain yang dihadapi adalah kejahatan cyber, seperti misalnya kasus pencurian mata uang digital, pencucian uang ilegal dengan mata uang digital (cyber-laundering), pencurian data pribadi konsumen, dan penambangan kriptokurensi ilegal (cryptojacking) juga semakin membuat iklim investasi berbasis kriptokurensi tidak kondusif.