Hingga saat ini, masih banyak kejadian anak anak di Indonesia meninggal karena diare. Berdasarkan data Kemenkes mencatat ada 525.000 kematian anak usia di bawah lima tahun meninggal karena diare tiap tahunnya. Sedangkan berdasarkan Join Monitoring Review WHO dan Unicef Tahun 2020 disebutkan lebih dari 150.000 anak khususnya balita meninggal setiap tahunnya karena diare, pneumonia, dan sanitasi yang buruk.
Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) seperti yang disampaikan United Stated Agency for International Development (USAID), penyebab terbesar meninggalnya balita dan anak di Indonesia akibat diare dan ISPA. Padahal dengan melakukan perilaku sederhana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) sebenarnya dapat mengurangi resiko penyakit tersebut. Data WHO menunjukkan bahwa perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan benar pada lima waktu penting mampu mengurangi angka kejadian Diare sebanyak 45 persen.
Kenapa CTPS mujarab untuk mencegah kejadian diare? Badan Kesehatan PBB World Health Organization (WHO) menjelaskan, kedua tangan adalah salah satu jalur utama masuknya kuman penyakit ke dalam tubuh. Sebab, tangan adalah anggota tubuh yang paling sering berhubungan langsung dengan mulut dan hidung. Penyakit-penyakit yang umumnya timbul karena tangan yang berkuman, antara lain: diare, kolera, Infeksi saluran pernapasan (ISPA), cacingan, flu, dan Hepatitis A. Dengan begitu, upaya sederhana yang mampu memutus mata rantai kuman penyakit masuk ke mulut dan hidung adalah Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).
Cuci Tangan Pakai Sabun merupakan tindakan yang paling mudah dilakukan, murah pembiayaan tetapi sangat efektif mencegah penyakit akibat kuman, bakteri, virus yang berada di tangan. Tindakan sederhana ini bisa diajarkan sejak dini kepada anak balita agar menjadi pembiasaan baik kedepannya, karena dengan pembiasaan perilaku hidup bersih sehat melalui CTPS, anak dapat tumbuh berkembang secara optimal.
Oleh karena itu, sejak tahun 2008, Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa menyerukan perlunya peningkatan praktik hygiene dan sanitasi khususnya perilaku CTPS di seluruh dunia. Di Indonesia, kegiatan peningkatan perilaku CTPS diperkuat dengan dasar arahan pemerintah bahwa anak khususnya balita menjadi prioritas perhatian, sebagai calon generasi penerus bangsa yang memiliki fondasi tubuh atau fisik, mental, dan spiritual yang sehat dan kuat, sehingga upaya kesehatan anak merupakan hak dasar yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang sehingga perlu dilakukan upaya kesehatan anak secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.