Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Derasnya arus perkembangan finansial modern, masyarakat kian peduli untuk menjalankan aktivitas ekonomi yang tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga sesuai dengan prinsip agama. Salah satu pilihan yang semakin banyak diminati adalah pembiayaan murabahah, sebuah solusi yang memungkinkan pembelian barang-barang impian seperti rumah, kendaraan, hingga barang elektronik, tanpa mengorbankan prinsip syariah.

Pembiayaan murabahah ini berangkat dari akad jual beli yang sederhana namun kuat dalam nilai. Di bawah naungan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 04/DSN-MUI/2000, murabahah dijelaskan sebagai transaksi ketika bank membeli barang yang diinginkan oleh nasabah, lalu menjualnya kembali dengan penambahan margin keuntungan yang telah disepakati bersama sejak awal.

Tidak ada bunga berfluktuasi atau biaya tersembunyi. Transparansi menjadi kunci, memberikan rasa aman bagi nasabah untuk memahami setiap rincian biaya yang harus mereka keluarkan.

Syafi’i Antonio, pakar terkemuka dalam bidang ekonomi syariah, menjelaskan dalam bukunya Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek, murabahah merupakan bentuk interaksi finansial yang mengedepankan transparansi dan keadilan. Antonio menggambarkan bagaimana nasabah diberitahu dengan jelas tentang harga pokok dan keuntungan yang diperoleh bank, sehingga bisa mengetahui keseluruhan biaya tanpa adanya kejutan di kemudian hari.

Bayangkan seseorang yang ingin membeli sepeda motor seharga Rp 20 juta. Dalam skema murabahah, bank syariah akan membeli motor tersebut untuk kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga Rp 22 juta. Harga ini telah mencakup margin keuntungan bank, dan jumlah cicilan yang harus dibayar tetap stabil, bebas dari pengaruh bunga yang kerap berubah-ubah dalam sistem konvensional.

Tidak hanya dari segi angka, murabahah juga membawa ketenangan batin bagi mereka yang memegang teguh nilai-nilai agama dalam transaksi sehari-hari. Antonio menekankan pembiayaan ini menawarkan lebih dari sekadar keuntungan materi, tetapi juga kenyamanan psikologis bagi nasabah yang ingin menjalani kehidupan finansial selaras dengan ajaran Islam. Transparansi yang ditawarkan murabahah menciptakan kepercayaan, yang menjadi landasan utama bagi nasabah dalam menjaga prinsip syariah dalam pengelolaan finansial mereka.

Menggunakan murabahah memberikan rasa ketenangan yang lebih dari sekadar kenyamanan finansial. Dengan setiap cicilan yang dibayarkan, ada keyakinan transaksi ini jauh dari riba. Hal ini penting, khususnya bagi mereka yang sangat menghargai kepastian dalam prinsip syariah.

Setiap tahapan sudah disepakati sejak awal, menciptakan transparansi penuh yang menumbuhkan rasa aman bagi nasabah, tidak akan ada biaya tambahan muncul tiba-tiba di luar perjanjian awal.

Di samping memberikan ketenangan batin, murabahah juga menawarkan fleksibilitas yang sangat cocok dengan kebutuhan masyarakat modern. Pembiayaan ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, dari pembelian rumah dan kendaraan hingga barang-barang elektronik. Para nasabah juga dapat menyesuaikan jangka waktu cicilan sesuai dengan kemampuan finansial mereka, membuat pembiayaan ini terasa ringan dan tidak membebani.

Namun, perjalanan untuk memasyarakatkan pembiayaan murabahah tidak sepenuhnya mudah. Masih ada tantangan dalam memperkenalkan konsep margin keuntungan ini, yang meskipun mirip dengan bunga di bank konvensional, berbeda dalam esensinya. Oleh karena itu, edukasi publik menjadi sangat penting, agar masyarakat bisa benar-benar memahami nilai pembiayaan syariah dan apa yang membedakannya dari sistem konvensional.

Di sisi lain, dukungan dari regulasi pemerintah juga menjadi fondasi penting untuk mendorong perkembangan industri keuangan syariah. Dengan adanya kebijakan yang mendukung, pembiayaan murabahah akan lebih diterima luas dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang lebih besar.

Sebagai penutup, murabahah bukan hanya solusi keuangan, tetapi juga jembatan untuk mewujudkan impian dalam koridor yang selaras dengan ajaran agama. Bagi mereka yang ingin mencapai tujuan tanpa melanggar prinsip syariah, murabahah hadir sebagai pilihan terbaik. Dengan dukungan edukasi yang berkesinambungan dan regulasi yang kondusif, murabahah dapat menjadi pilar kuat dalam membangun industri keuangan syariah yang kokoh di Indonesia.

Penulis merupakan Mahasiswa Program Pascasarjana Mahasiswa Pasca Sarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah Universitas Indonesia

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team