[OPINI] Maraknya Kekerasan di Satuan Pendidikan kesalahan Orangtua?

"Polisi menetapkan dua pelajar SMP sebagai tersangka penganiayaan di Kabupaten Sukabumi. Keduanya dengan tega membacok mati MG (15) saat sedang pulang sekolah.
Korban, diketahui tewas setelah diserang oleh dua pelajar lainnya, berusia 15 dan 14 tahun pada Rabu (28/8/2024)." Peristiwa ini cukup miris karena Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tengah gencar-gencarnya memerintahkan seluruh satuan pendidikan untuk menyusun SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, di setiap satuan pendidikan diminta untuk membentuk TPPK, namun ternyata kekerasan di antara siswa tetap terus berlangsung.
Menurut Devi Indra Kusumah Kepala Seksi Kesiswaan dan Manajemen SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, seperti dikutip dari media Tatar Sukabumi, upaya untuk mencegah kekerasan di sekolah terus dilakukan, termasuk melalui edukasi kepada satuan pendidikan mengenai sekolah ramah anak. Menurutnya, setelah edukasi ini diterapkan, jumlah kasus kekerasan cenderung menurun, meskipun tantangan masih ada terutama di daerah terpencil yang infrastrukturnya kurang mendukung.
Timbul pertanyaan, apakah TPPK memang efektif mencegah terjadinya kekerasan di satuan pendidikan?