Saat ini teknologi manusia masih belum bisa memprediksi bencana alam dengan tepat. Entah itu dari waktunya ataupun lokasinya.
Karena itu, manusia hanya bisa terus bersiap-siap menghadapi bencana yang entah kapan akan datang. Adapun persiapan-persiapan yang bisa dilakukan saat ini adalah memperiksa kondisi-kondisi sekitar dan memperkuat segala pondasi.
Persiapan tersebut dinamakan mitigasi atau penanggulangan resiko bencana alam. Kegiatan tersebut dituangkan dalam undang-undang no.24 tahun 2007 bahwa setiap daerah harus melakukan penanggulangan bencana yang meliputi persiapan sebelum, sesaat dan sesudah tragedi.
Adapun dua macam mitigasi yang dapat dilakukan, yaitu struktural dan non-struktural. Untuk sekarang, inilah hal-hal terpenting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat Indonesia terlebih dahulu.