4 Negara yang Punya Aturan Khusus soal Sihir dan Dukun, Ada yang Legal

- Papua Nugini mencabut Undang-Undang Sihir 1971 karena meningkatnya kekerasan terkait tuduhan sihir.
- India memiliki beberapa negara bagian dengan undang-undang anti-sihir untuk mencegah tindakan kekerasan dan penipuan.
- Kenya masih memberlakukan Witchcraft Act 1925 yang melarang segala bentuk praktik sihir dan perdukunan.
- Nigeria mengatur praktik sihir dalam Criminal Code Act dengan ancaman hukuman bagi pengaku, penuduh, atau pedagang jimat supranatural.
Sihir dan perdukunan kerap dianggap sebatas kepercayaan atau budaya. Namun, di beberapa negara, praktik-praktik gaib ini justru menjadi urusan hukum yang serius. Meski terdengar tidak biasa, praktik-praktik gaib ini bisa dilegalkan, diawasi, atau bahkan dilarang keras, tergantung pada konteks sosial dan sejarah di masing-masing wilayah.
Aturan hukum terkait sihir bisa sangat beragam, mulai dari yang melindungi praktik tradisional hingga yang menetapkan hukuman berat bagi pelaku. Penasaran negara mana saja yang punya regulasi khusus soal hal-hal mistis ini? Yuk, simak daftar lengkapnya!
1. Papua Nugini

Papua Nugini menjadi salah satu negara di dunia yang memiliki sejarah panjang terkait aturan hukum soal sihir dan praktik perdukunan. Dilansir dari laman BBC News, negara ini pernah memberlakukan Undang-Undang Sihir atau Sorcery Act 1971 yang mengakui keberadaan sihir dalam masyarakat serta mengkriminalisasi praktiknya, bahkan memungkinkan tuduhan sihir sebagai pembelaan di pengadilan pada kasus pembunuhan.
Namun, pada tahun 2013, Papua Nugini secara resmi mencabut undang-undang tersebut dan kini memperlakukan pembunuhan terkait tuduhan sihir sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman mati. Langkah pencabutan Sorcery Act ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekerasan dan pembunuhan yang berakar pada tuduhan sihir, yang kerap memakan korban perempuan.
Meski begitu, fenomena kekerasan bermotif sihir masih sering terjadi, dan upaya penegakan hukum di lapangan kerap dihadapkan pada tantangan budaya serta rendahnya tingkat penuntutan terhadap pelaku kekerasan.
2. India

Kepercayaan terhadap sihir dan perdukunan masih kuat di India, meski modernisasi terus berlangsung. Dilansir dari laman Indian Express, pemerintah pusat memang belum memiliki regulasi nasional yang secara spesifik mengatur praktik sihir, namun sejumlah negara bagian mengambil langkah tegas untuk memberantas kejahatan yang sering muncul akibat tuduhan maupun praktik dukun.
Beberapa negara bagian seperti Maharashtra, Bihar, Jharkhand, Rajasthan, Assam, Karnataka, dan Odisha telah menerapkan undang-undang anti-sihir untuk mencegah berbagai tindakan kekerasan, penipuan, hingga pembunuhan yang kerap terjadi akibat tuduhan praktik sihir.
Misalnya, Maharashtra mengesahkan Maharashtra Prevention and Eradication of Human Sacrifice and Other Inhuman, Evil and Aghori Practices and Black Magic Act pada 2013 yang memidanakan segala bentuk penipuan, kekerasan, maupun eksploitasi atas nama sihir dan perdukunan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Meski sudah ada hukum yang mengatur, kasus kekerasan akibat tuduhan sihir masih sering terjadi di berbagai daerah India. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan tradisional masih mengakar kuat dan sulit dihilangkan sepenuhnya.
3. Kenya

Kenya masih memberlakukan regulasi warisan kolonial yang secara khusus mengatur tentang praktik sihir dan perdukunan hingga hari ini. Dilansir dari laman Sauce.co.ke, Witchcraft Act yang terbit sejak 1925 ini melarang keras segala bentuk tindakan berkaitan dengan sihir, mulai dari klaim memiliki kemampuan supranatural hingga praktik yang sengaja menakuti, menipu, atau melukai orang lain.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun, bahkan lebih berat untuk kasus-kasus tertentu, seperti dukun yang terbukti memberikan saran atau benda gaib untuk mencelakai bisa dipidana sampai sepuluh tahun. Memiliki jimat atau benda terkait sihir tanpa alasan jelas juga termasuk pelanggaran undang-undang ini.
Selain membatasi aktivitas perdukunan, undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan bagi masyarakat dari tuduhan sihir yang asal-asalan. Seseorang yang menuduh orang lain sebagai penyihir, kecuali laporan resmi ke pejabat berwenang, dapat didenda atau dipenjara.
Bahkan, pejabat seperti District Commissioner diberikan kewenangan untuk mengasingkan individu yang dicurigai demi keamanan publik. Walaupun telah diterapkan cukup lama, pelaksanaan hukum ini masih menimbulkan kontroversi karena kerap disalahgunakan untuk sengketa sosial seperti perebutan tanah atau upaya balas dendam.
4. Nigeria

Di Nigeria, keberadaan praktik sihir atau perdukunan diatur secara tegas dalam hukum pidana modern. Dilansir dari laman This Day Live, hukum di negara ini memang tidak mengakui sihir atau dukun sebagai sesuatu yang nyata, namun justru sangat melarang baik pengakuan maupun tuduhan sihir di tengah masyarakat.
Dalam Criminal Code Act Nigeria, khususnya Section 210, siapa pun yang mengaku sebagai penyihir, menuduh atau mengancam akan menuduh seseorang memiliki kekuatan sihir, atau memperdagangkan jimat, obat, atau benda-benda supranatural tertentu, dapat dipidana maksimal dua tahun penjara.
Sementara itu, Section 213 kode yang sama menegaskan ancaman hukuman hingga lima tahun bagi siapa pun yang membuat, menjual, atau menyewakan benda keramat atau jimat dengan klaim mampu membantu tindakan kriminal. Pemerintah juga melarang segala bentuk perdukunan yang dimaksudkan menakut-nakuti atau merugikan orang lain.
Sayangnya, kepercayaan terhadap sihir masih sangat melekat di sebagian masyarakat Nigeria sampai hari ini, terutama di wilayah selatan. Tuduhan sihir sering menyasar perempuan lanjut usia atau anak-anak, terkadang berujung pada persekusi, pengusiran, atau kekerasan fisik.
Meski tak selalu dilarang, praktik sihir dan perdukunan diatur ketat agar tak disalahgunakan untuk kejahatan atau penipuan. Pendekatan hukum tiap negara pun sangat dipengaruhi oleh budaya dan konteks sosialnya.