ilustrasi penyampaian kembali terkait Protokol Montreal (wikimedia.org/U.S. Department of State)
Menyadari dampak buruk yang dihasilkan CFC terhadap lingkungan, banyak negara di dunia menyepakati adanya Protokol Montreal pada tahun 1987. Protokol ini bertujuan untuk mengurangi zat-zat perusak lapisan ozon salah satunya CFC, dimana setiap negara yang menyetujui harus mengurangi tingkat produksi senyawa CFC sebesar 50% sebelum tahun 200. Sejak saat itu, penggunaan CFC global telah dilarang secara bertahap dan banyak negara telah berhasil mengurangi emisi CFC secara signifikan.
Dengan dilarangnya CFC, permintaan CFC dipenuhi dengan melakukan daur ulang CFC dan menggunakan senyawa alternatif. Beberapa senyawa alternatif yang dapat menggantikan CFC yaitu hidroklorofluorokarbon (HCFC) dan hidrofluorokarbon (HFC). Akan tetapi, HFCF masih mengandung klorin yang memungkinkan dapat merusak ozon sehingga HFC dianggap sebagai salah satu penganti CFC terbaik.
Di Indonesia sendiri, pemerintah telah menyadari bahwa penggunaan CFC pada pendingin membawa dampak buruk bagi lingkungan. Hal ini membuat pemerintah Indonesia pada tahun 2007 mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND-/PER/4/2007 terkait larangan untuk memproduksi dan menggunakan BPO (Bahan Perusak Lapisan Ozon) salah satunya CFC. Dengan demikian, sejak 1 Juli 2008, Indonesia telah melarang adanya penggunaan CFC untuk produk sehari-hari.