TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Fakta Tentang Surogasi (Ibu Pengganti) yang Harus Kamu Ketahui

Apa sih sebenarnya surogasi itu?

Unsplash/Suhyeon Choi

Surogasi pada dasarnya merupakan ibu pengganti, maksudnya adalah sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pasangan suami-istri yang tidak bisa memiliki anak, dengan seorang wanita atau ibu yang sanggup mengandung anak dari benih suami-istri tersebut.

Biasanya istri tidak bisa mengandung karena terdapat masalah pada rahim, sedangkan sel telurnya tidak bermasalah. Begitu pula dengan sperma sang suami yang normal dan tak ada masalah.

Inilah lima fakta ilmiah tentang surogasi yang harus kamu ketahui. Yuk, disimak!

Baca Juga: 5 Fakta Ilmiah Unik soal Orang yang Suka Guyonan Receh

1. Proses surogasi yang legal bisa sangat rumit dan mahal

Unsplash/Aditya Romansa

Adalah sebuah perjuangan yang penuh haru bagi sebagian pasangan suami-istri yang menginginkan keturunan, namun secara medis mereka dianggap tidak mampu. Penyebabnya banyak, bisa karena masalah pada rahim, sperma, hormonal, sampai kepada persoalan medis lain yang bahkan menyebabkan kemandulan.

Di sinilah peran seorang ibu pengganti bisa sangat membantu mewujudkan impian pasangan suami-istri yang tak bisa memiliki momongan. Melansir Sensiblesurrogacy.com, biaya surogasi adalah berkisar antara 95.000 - 150.000 US dolar atau sekitar Rp1,3 miliar - 2 miliar. Harga ini di luar biaya lain-lain yang mungkin saja ditimbulkan.

Prosesnya juga tidak mudah. Pasangan suami-istri akan dicek lengkap secara medis, dan persyaratan administrasi juga harus lengkap, karena tiap negara memiliki prosedur yang berbeda-beda untuk surogasi.

Biasanya, beberapa negara memberlakukan peraturan ketat tentang surogasi. Surogasi di Amerika misalnya, hanya boleh untuk warga negara Amerika saja. Namun peraturan tiap negara bisa berbeda-beda.

Baca Juga: 5 Fakta Bayi Tabung, Pembuahan yang Dilakukan Pada Luar Rahim

2. Surogasi di Indonesia adalah ilegal

Unsplash/Drew Hays

Di Indonesia masih belum memiliki payung hukum yang tertuang dalam undang-undang tentang surogasi ini. Itulah sebabnya tindakan surogasi bisa dianggap ilegal di Indonesia. Di Indonesia hanya memperbolehkan metode bayi tabung, di mana sperma suami dan sel telur istri ditanamkan dalam rahim istri yang sah (yang memiliki sel telur tersebut).

Memang di dunia ini tidak semua negara dapat melegalkan surogasi. Beberapa negara yang tidak melegalkan surogasi selain Indonesia adalah Prancis, Malaysia, Jerman, Italia, Spanyol, Bulgaria, dan beberapa negara di Amerika Latin.

Sedangkan negara yang melegalkan surogasi dan memiliki payung hukum kuat terhadap hal ini adalah Amerika Serikat, Inggris, Denmark, Belgia, dan Irlandia. Masing-masing negara memiliki pertimbangan tersendiri terhadap surogasi, dan tentu juga didasarkan pada hukum yang berlaku di negara-negara tersebut.

3. Tindakan medis surogasi mirip dengan bayi tabung, namun terdapat perbedaan mendasar

Unsplash/Freestocks.org

Secara biologis, anak yang dikandung oleh ibu pengganti bukanlah anak dari ibu pengganti tersebut. Karena embrio yang ditanam di rahimnya adalah embrio hasil pembuahan bayi tabung antara suami dan istri yang sah, seperti diulas dalam Usatoday.com.

Itulah sebabnya prosesnya sama dengan bayi tabung, namun embrio ditanamkan di rahim milik wanita lain. Sampai saat ini, prosedur surogasi di seluruh dunia hampir sama, yakni menanamkan embrio hasil pembuahan suami-istri, dan ditanamkan di rahim wanita lain sebagai ibu pengganti.

Prosedur dan aturan yang sangat ketat diperlukan untuk melindungi hak dari pemakai jasa surogasi tersebut. Itulah sebabnya tidak semua orang bisa mengikuti program surogasi, karena akan ada tes dan prosedur legal yang cukup melelahkan.

4. Persoalan muncul mana kala ibu pengganti memiliki ikatan batin yang terlalu kuat dengan anak yang dikandung

Unsplash/Carlo Navarro

Persoalan inilah yang membuat banyak negara tidak menyetujui surogasi. Banyak negara memandang bahwa perjuangan seorang wanita yang mengandung, itu akan membuat dirinya sama dengan ibu kandungnya.

Banyak negara juga memandang bahwa seorang ibu bukan hanya dinilai dari persoalan biologis semata. Ada ikatan batin di sana, ikatan psikologis yang tak dapat dihilangkan antara ibu pengganti dengan bayi yang dikandungnya, meskipun itu bukan anak biologisnya.

Untuk negara-negara Eropa yang masih memegang kuat adat dan agama, Italia misalnya, menganggap bahwa surogasi adalah sebuah tindakan terlarang yang tidak direstui oleh agama. Bahkan pengadilan akan memutuskan ketegasan hukum jika ada warganya yang melakukan surogasi di mana pun.

Baca Juga: 7 Hal Mengejutkan Ini Terjadi Setiap 5 Detik, Ada 25 Bayi Lahir!

Verified Writer

Dahli Anggara

Age quod agis...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya