TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Manfaat Kepiting Tapal Kuda yang Harganya Rp200 Juta

Kepiting ini juga punya darah biru, lho

potret kepiting tapal kuda (commons.wikimedia.org/Adrian F)

Kita sering mendengar istilah darah biru yang berarti keturunan bangsawan alias ningrat. Namun, kalau bagi kepiting tapal kuda, tidak demikian. Hewan yang juga kerap disebut sebagai belangkas ini punya darah yang literally berwarna biru.

Menariknya, tidak hanya warnanya yang berbeda, ada pula manfaat kepiting tapal kuda yang harganya Rp200 juta ini. Semahal itu, memang apa faedah dari darah hewan tersebut? Sini-sini kita cari tahu sama-sama!

Mengenal kepiting tapal kuda

potret kepiting tapal kuda (commons.wikimedia.org/Kaldari)

Lucu, ya, namanya kepiting tapal kuda. Dalam bahasa Inggris, sebutannya pun horseshoe crabs. Bukan tanpa alasan mengapa hewan dinamai demikian. Dari bentuknya, hewan ini memang punya wujud seperti tapal kuda. 

Di Indonesia, kepiting tapal kuda juga disebut sebagai belangkas. Sementara itu, masyarakat Jawa menyebutnya sebagai Mimi dan Mintuna yaang dianggap sebagai simbol kesetiaan. Hal ini karena antara kepiting jantan dan betina tidak bisa dipisahkan. 

Belangkas sendiri merupakan hewan dari famili Limulidae. Dilansir situs Horseshoe Crab terdapaat empat spesies dari hewan ini yakni kepiting tapal kuda tiga tulang belakang (Tachypleus tridentatus), kepiting tapal kuda pesisir (Tachypleus gigas), kepiting tapal kuda bakau (Carcinoscorpius rotundicauda), dan kepiting tapal kuda amerika (Limulus polyphemus). Tiga spesies pertama hidup di Asia, sedangkan jenis terakhir ditemukan di sepanjang pantai timur Amerika Utara. 

FYI, hewan ini merupakan salah satu hewan purba, lho. Dari temuan, fosil tertua Limulus polyphemuss diperkirakan berusia 445 juta tahun. Jika ditarik mundur, itu berarti sekitar era Paleozoikum. Artinya, hewan ini hidup bersama artropoda primitif lain (trilobita) yang sudah lebih dahulu punah. 

Di Indonesia, kepiting tapal kuda termasuk sumberdaya genetik yang dilindungi. Aturan tersebut tertuang pada SK Menteri Kehutanan No.12/Kpts-II/1987 dan Peraturan Pemerintah RI No.7/1999. Alasannya, hewan ini punya risiko kepunahan tinggi akibat degradasi habitat. Sedih, ya?

Baca Juga: Apa Itu Anabolisme? Begini Proses, Ciri-Ciri, dan Contohnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya