TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengenal Bom Fosfor Putih, Dianggap sebagai Kejahatan Perang

Seberapa berbahaya senjata ini?

ilustrasi bom fosfor putih (flickr.com/manhhai)

Baru-baru ini, Israel disinyalir menggunakan bom fosfor putih dalam operasi militer di Gaza. Human Rights Watch menyatakan bahwa ada beberapa ledakan fosfor putih yang ditembakkan oleh artileri di Pelabuhan Gaza dan dua lokasi di sepanjang perbatasan Israel-Lebanon.

Penggunaan fosfor putih di kawasan sipil yang padat penduduk sejatinya dilarang, bahkan dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crime). Ketahui lebih banyak tentang bom fosfor putih dan bahayanya, yuk!

1. Bisa menyebabkan cedera serius dan kematian

Dilansir Live Mint, fosfor putih (campuran fosfor putih dan karet) adalah bahan mirip lilin yang bisa terbakar secara spontan ketika terkena oksigen dan menghasilkan asap putih pekat. Suhunya bisa mencapai 1.300 derajat celsius. Karena merupakan zat mirip lilin, maka sangat sulit untuk dipadamkan dan bisa menyala kembali.

Fosfor putih bisa menyebabkan cedera serius dan kematian jika bersentuhan dengan kulit, terhirup, atau tertelan. Paparan pada kulit menimbulkan luka bakar hebat dan terus-menerus, bahkan terkadang hingga ke tulang. Selain itu, juga bisa menyebabkan infeksi dan kerusakan serius pada organ dalam jika terserap oleh tubuh.

"Setiap kali fosfor putih digunakan di kawasan padat penduduk, ini menimbulkan risiko tinggi berupa luka bakar yang parah dan penderitaan seumur hidup. Jika digunakan di wilayah perkotaan yang berpenduduk padat, bisa membakar rumah-rumah dan menyebabkan kerugian besar bagi warga sipil," tegas Lama Fakih, direktur Human Rights Watch untuk Timur Tengah dan Afrika Utara.

2. Dianggap sebagai kejahatan perang jika digunakan di wilayah sipil

ilustrasi reruntuhan perang (wikimedia.org/DYKT Mohigan)

Fosfor putih bisa membuat api menyebar dengan cepat di permukaan tanah dan sangat sulit untuk dipadamkan setelah tersulut. Selain itu, bisa membuat bangunan dilalap api. Militer menggunakan senjata ini karena bisa menyala secara spontan ketika berkontak dengan oksigen di udara.

Berdasarkan hukum internasional, fosfor putih dilarang digunakan di wilayah sipil yang padat penduduk dan akan dianggap sebagai kejahatan perang. Namun, diperbolehkan jika digunakan di ruang terbuka untuk melindungi pasukan.

Baca Juga: Warga Gaza: Tidak Ada Satu Menit pun Tanpa Bom Israel

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya