Berencana Impor Hewan Peliharaan atau Ternak? Harus Siap Karantina Ya!

Sudah menjadi aturan negara

Kalau kamu sempat berkunjung ke pasar hewan atau toko hewan, kamu mungkin tertarik dengan begitu banyaknya spesies yang jarang kamu temui sehari-hari, atau bahkan tidak ada di Indonesia. Kamu juga mungkin suka dengan rasa daging hewan asal luar negeri (misalnya Kobe atau Wagyu). Ternyata perjalanan hewan peliharaan dan ternak untuk sampai ke Indonesia, sampai ke kamu, itu gak mudah lho! 

IDN Times berkesempatan untuk mendatangi booth Badan Karantina Pertanian dan bertanya lebih jauh mengenai karantina hewan impor ini. Berikut ini prosedur dan apa saja yang dilakukan selama hewan impormu di karantina. 

1. Karantina adalah upaya pencegahan masuknya penyakit hewan eksotik dari luar negeri dan mencegah penyakit hewan dalam wilayah Negara Indonesia

Berencana Impor Hewan Peliharaan atau Ternak? Harus Siap Karantina Ya!IDN Times/Bayu D. Wicaksono

Di bidang karantina hewan, istilah penyakit hewan yang mempunyai dampak sosial ekonomi yang besar dikenal dengan sebutan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Segala tindakan dalam karantina bertujuan untuk mencegah masuknya hama/penyakit hewan dari luar negeri, dari dalam negeri ke luar maupun antar daerah di wilayah Indonesia. Dasar pelaksanaan perkarantinaan mengacu pada undang-undang nomor 16 tahun 1992 PP No.82, serta peraturan lainnya yang berkaitan.

2. Hewan peliharaan khas luar negeri dan ternak impor bukan satu-satunya yang perlu dikarantina

Berencana Impor Hewan Peliharaan atau Ternak? Harus Siap Karantina Ya!IDN Times/Bayu D. Wicaksono

Hewan yang perlu dikarantina adalah hewan bibit (untuk dikembangkan), hewan sembelih (untuk dipotong), hewan peliharaan, hewan liar (dilindungi/tak dilindungi) dan hewan percobaan. Selain itu ada juga bahan hasil hewan/BAH (seperti: daging beku serta segar, telur, susu, jeroan, bulu, kulit dan lain-lain) dan hasil bahan asal hewan/HBAH (seperti: produk susu, produk daging dan produk tulang) juga perlu melalui proses karantina.

3. Kegiatan karantina dilaksanakan di Instalasi Karantina Hewan (IKH), baik milik pemerintah maupun pemilik hewan itu sendiri

Berencana Impor Hewan Peliharaan atau Ternak? Harus Siap Karantina Ya!IDN Times/Bayu D. Wicaksono

Semua komoditas "wajib periksa karantina" baik impor, ekspor maupun antar area dalam wilayah Negara Republik Indonesia akan dikenakan tindakan karantina. Tindak karantina ini berupa pemeriksaan, pengasingan, penolakan, penahanan, pengamatan, perlakuan, pemusnahan dan pembebasan.

Berencana Impor Hewan Peliharaan atau Ternak? Harus Siap Karantina Ya!IDN Times/Bayu D. Wicaksono

Menurut Didit Triatmojo, DRH (selaku dokter hewan karantina) , berdasarkan wawancaranya dengan pihak IDN Times, rata-rata proses karantina ini memakan waktu dua minggu. Namun itu tetap tergantung jumlah hewan, jenis hewan dan jenis penyakit yang akan diuji.

4. Pelayanan karantina ada di setiap bandara/airport, pelabuhan laut/sungai serta kantor pos yang telah ditetapkan oleh menteri pertanian

Berencana Impor Hewan Peliharaan atau Ternak? Harus Siap Karantina Ya!IDN Times/Bayu D. Wicaksono

Selama karantina, biaya perawatan termasuk makan harus ditanggung oleh pemilik. Semua sudah diatur di dalam PP No.35 tahun 2016 dan akan diberitahu sebelumnya kepada pemilik di proses awal karantina. Amrie Muhammad, DRH selaku dokter hewan karantina di Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, mengatakan kepada IDN Times bahwa sejauh ini tidak ada HPHK mengkhawatirkan dan kapasitas IKH belum pernah mengalami overload. Kalau memang hewan impor datang dalam jumlah sangat besar, pemilik boleh menyediakan tempat pribadi sebagai IKH dengan perjanjian khusus.

Berencana Impor Hewan Peliharaan atau Ternak? Harus Siap Karantina Ya!IDN Times/Bayu D. Wicaksono

Jadi hewan lucu-lucu baik itu kucing, anjing, reptil, serangga dan lainnya yang ras luar negeri ini melalui perjalanan panjang yang penuh perjuangan ya. Namun memang itu yang perlu dilakukan untuk kepentingan bersama. Badan Karantina Pertanian mengimbau untuk STOP suap, pungli dan gratifikasi. Kalau prosedur yang kita lakukan benar, negara ini akan tetap aman dan nyaman untuk ditinggali, bebas hama dan penyakit mengkhawatirkan.

Topik:

  • Bayu D. Wicaksono
  • Tania

Berita Terkini Lainnya