Arti dan Sejarah Genosida, Pembantaian Sistematis Suatu Bangsa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Peristiwa genosida pernah beberapa kali terjadi. Seperti sejarah kelam yang terus menghantui, genosida menorehkan kekejaman dan kesedihan bagi penduduk dunia. Oleh sebab itu genosida dilarang berdasarkan hukum internasional yang ditetapkan oleh Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice.
Apakah arti dan sejarah genosida sebenarnya? Berikut beberapa informasi yang dilansir dari laman United Nation Genocida Prevention and The Resposibility to Protect.
1. Definisi genosida secara harfiah
Dilansir dari ensiklopedia Britannica, definisi genosida adalah penghancuran yang disengaja dan sistematis terhadap sekelompok orang karena etnis, kebangsaan, agama, atau rasnya. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani genos yang berarti ras, suku, atau bangsa. Dan bahasa Latin cide yang berarti pembunuhan.
2. Sejarah penamaan; pertama kali dilontarkan oleh Raphael Lemkin
Istilah genosida pertama kali dikemukakan oleh Raphael Lemkin. Ia adalah seorang pengacara asal Polandia yang menulis buku berjudul Axis Rule in Occupied Europe. Buku yang terbit pada tahun 1944 ini adalah respon Lemkin terhadap peristiwa Holocaust dan kejadian genosida lain dalam sejarah yang telah menghancurkan kaum tertentu.
3. Penetapan hukum internasional tentang genosida
Genosida pertama kali diakui sebagai tindakan kriminal berdasarkan hukum internasional pada tahun 1946 oleh Majelis Umum PBB. Lalu, pada tahun 1948 pada Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Konvensi Genosida), genosida dikategorikan sebagai kejahatan independen.
Editor’s picks
Hasil konvensi ini telah disepakati oleh 153 negara. Artinya, terlepas apakah negara-negara lain telah meratifikasi Konvensi Genosida atau belum, mereka semua terikat secara hukum pada prinsip bahwa genosida adalah kejahatan yang dilarang berdasarkan hukum internasional atau jus cogens.
4. Tindakan genosida mencakup dua elemen penting: mental dan fisik
UN dalam lamannya menyebutkan, ada dua elemen tindakan genosida, yaitu mental dan fisik. Elemen mental meliputi niat untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.
Beberapa elemen fisik yang termasuk genosida adalah membunuh kelompok tertentu, menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok, dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kemusnahan fisik seluruhnya atau sebagian, menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak satu kelompok ke kelompok lain.
5. Genosida yang pernah terjadi dalam sejarah
Ada beberapa peristiwa genosida yang terekam dalam sejarah kelam dunia, diantaranya adalah:
- Pembantaian bangsa Melos setelah menolak menyerah kepada Athena selama Perang Peloponnesia.
- Pembantaian kaum Cathari selama Perang Salib Albigensian pada abad ke-13.
- Pembantaian orang Armenia tahun 1915 oleh Kesultanan Utsmaniyah pimpinan Turki pada abad ke-20.
- Peristiwa Holocaust; pemusnahan total kaum Yahudi Eropa, Roma (Gipsi), dan kelompok lain oleh Nazi Jerman selama Perang Dunia II.
- Pembunuhan terhadap orang Tutsi oleh Hutu di Rwanda pada tahun 1990an.
Setiap manusia apapun suku dan bangsanya memiliki hak hidup yang sama. Oleh karena itu genosida adalah tindakan yang terkutuk. Tidak ada satu pun pembenaran dalam tindakan kejahatan ini. Semoga tidak ada lagi peristiwa seperti ini di masa depan.
Baca Juga: Nikaragua Janji Lakukan Apapun untuk Hentikan Genosida Israel di Gaza
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.