potret Matahari terbenam di Taman Nasional Tesso Nilo (commons.wikimedia.org/Jennykapau)
Taman Nasional Tesso Nilo terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Berdasarkan data dari Kementerian Kehutanan, luas wilayah taman nasional ini adalah 81.793 hektare. Namun, luas wilayah tak serta merta terdiri atas hutan secara menyeluruh. Sebab, Taman Nasional Tesso Nilo dibagi lagi ke dalam 6 zona yang berbeda berdasarkan penetapan zona pengelolaan pada tahun 2019.
Zona pertama adalah zona rehabilitasi dengan luas 55.997,94 hektare. Kedua, zona pemanfaatan dengan luas 2.308,1 hektare. Ketiga, zona rimba dengan luas 16.654,39 hektare. Keempat, zona inti dengan luas 6.101,49 hektare. Kelima, zona tradisional dengan luas 674,31 hektare. Dan terakhir, ada zona religi dengan luas 55,77 hektare.
Sebelum tahun 1986, wilayah yang nantinya menjadi Taman Nasional Tesso Nilo itu berasal dari hutan yang dikelola dan dimanfaatkan perusahaan berdasarkan Hak Penguasaan Hutan kepada PT Dwi Marta dengan luas 120 ribu hektare dan PT Nanjak Makmur dengan luas 48 ribu hektare. Kemudian, melalui SK Menhut Nomor 173/Kpts-II/1986, diatur tentang tata guna hutan kesepakatan (TGHK) yang menetapkan kawasan hutan di sekitar wilayah Tesso Nilo.
Usulan mengubah wilayah Tesso Nilo menjadi taman nasional muncul pada tahun 2001 melalui usulan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan WWF Indonesia. Dalam usulan tersebut, wilayah Tesso Nilo ingin dijadikan sebagai kawasan konservasi. Kemudian, Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam beserta elemen pemerintah daerah Riau mendukung ide menciptakan wilayah konservasi alam, khususnya gajah sumatra.
Barulah pada 19 Juli 2004, terbit SK MENHUT Nomor 255/Menhut-II/2004 tentang perubahan fungsi sebagian HPT Areal eks HPH PT INHUTANI IV dan eks PT Dwi Marta yang ada di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu menjadi Taman Nasional Tesso Nilo. Saat awal diresmikan, taman nasional ini punya area sekitar 38.576 hektare. Namun, jumlah itu terus bertambah. Adapun, penetapan luas wilayah Taman Nasional Tesso Nilo saat ini didasari pada Keputusan Menteri Kehutanan dengan nomor Sk.6588/MenhutVII/KUH/2014 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2014 silam.