Dalam Islam, terdapat cara yang umum dilakukan untuk menetapkan awal bulan Ramadan, yakni hisab dan rukyat. Hisab dalam bahasa Arab berarti "hitungan". Hisab merupakan perhitungan awal bulan pada kalender Hijriah dengan cara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan maupun matahari terhadap bumi. Cara hisab dilakukan dengan ilmu falak atau ilmu pasti sehingga letak hilal (bulan sabit muda pertama) dapat ditentukan secara eksak.
Kemudian, terdapat pula cara rukyat. Dalam bahasa Arab, rukyat berarti "melihat dengan mata atau dengan akal". Dengan kata lain, rukyat merupakan suatu upaya untuk melihat hilal di langit bagian barat sesaat setelah matahari terbenam menjelang awal bulan baru untuk menetapkan kapan awal bulan itu dimulai. Umumnya, rukyat dilakukan menggunakan alat bantu optik seperti teleskop. Dalam metode rukyat, kegiatan observasi terhadap hilal dilakukan secara langsung.
Lantas, bagaimana hukumnya ketika hilal dapat dilihat di satu daerah? Apakah seluruh daerah diwajibkan berpuasa? Berkenaan dengan hal ini, dikenal istilah mathla'. Secara bahasa mathla' berarti tempat terbitnya benda-benda langit. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi V, mathla' ditulis dengan matlak yang bermakna daerah tempat terbit matahari, terbit fajar, atau terbit bulan. Sedangkan, menurut istilah falak, matlak merupakan batas daerah berdasarkan jangkauan dilihatnya hilal atau batas geografis keberlakuan hasil rukyat.
Imam mazhab memiliki masing-masing pandangan mengenai mathla'. Berikut dijabarkan tentang batas geografis keberlakuan rukyat berdasarkan empat mazhab yang terdiri dari mazhab Imam Hanafi, mazhab Imam Hanbali, mazhab Imam Maliki, dan mazhab Imam Syafi'i.