Istilah enklave berasal dari bahasa Prancis: enclave, yang berarti terkurung atau dimasukkan. Istilah ini mulai digunakan dalam konteks politik dan geografi pada abad ke-17 untuk menggambarkan suatu wilayah yang sepenuhnya dikelilingi oleh negara lain.
Konsep enklave menjadi lebih dikenal setelah terbentuknya perbatasan negara-negara modern melalui berbagai perjanjian internasional. Banyak negara enklave muncul akibat perang, penjajahan, atau keputusan administratif yang menyebabkan suatu wilayah tetap berada di bawah yurisdiksi negara asalnya meskipun terpisah dari wilayah utama.
Di dunia, hanya ada tiga negara berdaulat yang berstatus sebagai enklave sepenuhnya, yaitu Lesotho, San Marino, dan Vatikan. Berikut adalah profil dan keunikan dari masing-masing negara enklave ini.