ilustrasi Indonesia sebagai Negara Maritim (pexels.com/Tom Fisk)
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Indonesia tidak bisa dilepaskan dari lautan. Berbagai metafora dalam aspek kehidupan menggunakan banyak ekspresi dari laut. Ekspresi itu tidak hanya tertuang dalam lagu "Nenek Moyangku" karya Ibu Soed, tetapi juga berbagai ungkapan, seperti "jangan lupa daratan" yang bermakna bahwa kita sebagai manusia jangan melupakan asal usul ketika sudah "pergi jauh". Atau jika di acara pernikahan, tak jarang kita menemukan ungkapan "selamat mengarungi lautan dan membangun bahtera rumah tangga".
Semua ungkapan tersebut pada dasarnya menguatkan kita kalau Indonesia tidak lepas dari keberadaan lautan dan semakin meyakinkan kalau Indonesia layak disebut negara maritim. Perlu diketahui, secara definisi, negara maritim adalah negara yang berbatasan dengan laut dan memanfaatkan laut untuk keberlangsungan negara, seperti perdagangan, transportasi, perang, dan kegiatan maritim lainnya.
Mengacu pada definisi tersebut, maka Indonesia sudah tergolong dalam negara maritim. Hal ini kemudian dikuatkan oleh perhitungan Badan Informasi Geospasial tahun 2015. Perhitungan tersebut memaparkan bahwa dari 8,3 juta km² total wilayah di Indonesia, 6,4 juta km²-nya adalah lautan. Jika dipersentasekan, 62 persen wilayah Indonesia adalah perairan. Dari luasnya laut Indonesia, terdapat 17 ribu pulau dengan garis pantai sepanjang 108 ribu km.
Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Memiiki sumber daya alam besar di sektor perikanan dan kelautan
- Indonesia memiliki kedudukan strategis di jalur perdagangan global
- Memiliki daya tarik pariwisata