ilustrasi bendera Indonesia (Unsplash/ Bisma Mahendra)
Tatanan politik masyarakat menuju sebuah tatanan yang demokratis tidak muncul serta merta dan memerlukan sebuah proses panjang. Sejak awal kemerdekaan, demokrasi di Indonesia mengalami beberapa fase hingga saat ini.
Melansir buku Mengenal Lebih Dekat Demokrasi di Indonesia (2012) yang ditulis oleh Nadhirun, sejarah demokrasi Indonesia dimulai pada awal abad ke-20. Pada masa itu, Indonesia masih mengalami penjajahan oleh Belanda. Selain itu, pemikiran mengenai demokrasi modern dari barat juga sudah mulai masuk.
Secara garis besar, perkembangan demokrasi di Negara Indonesia dapat dibagi menjadi dua tahap, yakni pra kemerdekaan dan pasca kemerdekaan. Namun, menurut periodenya, perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi menjadi empat periode yaitu, periode 1945-1959, periode 1959-1965, periode 1965-1998, dan periode pasca Orde Baru.
Demokrasi pada periode 1945-1959 disebut parlementer, sistem ini berlaku satu bulan setelah kemerdekaan Indonesia. Namun, sistem ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia.
Dilansir jurnal Perjalanan Demokrasi di Indonesia oleh Evi Purnamawati, Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer, yakni badan eksekutif terdiri dari Presiden beserta menteri-menterinya yang memiliki tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik setiap kabinet berdasarkan satu dua partai besar dan partai kecil, koalisi tersebut ternyata tidak berjalan dengan baik, sehingga kabinet sering jatuh dalam keretakan koalisi sendiri.
Lemahnya budaya demokrasi dalam mempraktikkan model ini memberi peluang besar bagi partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik.
Selanjutnya, demokrasi periode 1959-1965 yang juga dikenal dengan demokrasi terpimpin. Salah satu ciri demokrasi model ini ialah dominasi peranan presiden, dominannya peranan tentara (ABRI), birokratisasi, serta sentralisasi pengambilan keputusan politik dalam politik Indonesia.
Setelah demokrasi terpimpin berakhir, barulah hadir demokrasi pada periode 1965-1998 yang disebut juga dengan demokrasi Pancasila. Namun, 'Demokrasi Pancasila' dalam rezim orde baru ini hanya sebagai retorika gagasan dan belum sampai penerapan. Pasalnya, masa ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan berdemokrasi. Masa orde baru ini juga erat kaitannya dengan gerakan reformasi rakyat dalam menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM.
Terakhir, pelaksanaan demokrasi di era reformasi yakni sejak 1998 hingga saat ini. Karakteristik periode reformasi merupakan demokrasi Pancasila. Warga negara bertugas mengawal demokrasi agar dapat diaplikasikan dalam aspek kehidupan. Karakteristik demokrasi pada periode ini ialah adanya pemilu yang lebih demokratis.