TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

10 Jerat Hukum Perlindungan Hewan di Indonesia dan Internasional

Regulasi tak serta merta mengurangi pelanggaran hak asasi

farstadfoundation.org

Masyarakat Indonesia menganggap dirinya adalah bangsa Timur yang selalu menjunjung norma dan nilai yang berlaku. Bangsa Timur sering kali dianggap sebagai bangsa yang beradab, teratur, dan berperilaku baik.

Namun sayangnya, prinsip tersebut belum sepenuhnya dipegang oleh semua individu. Salah satunya adalah soal perlindungan terhadap hewan. Buktinya, menurut data Animal Protection Index tahun 2014, Indonesia menempati peringkat 22 dari 50 untuk negara dengan perlindungan hewan terbaik. Skor yang diperoleh negara kita adalah D. 

Ini artinya, kita masih belum menganggap bahwa hal ini penting dan layak mendapatkan perhatian. Sudah cukup sering muncul pemberitaan tentang pelanggaran hak-hak hewan. Mulai dari pemukulan, pengurungan, eksploitasi, yang akhirnya berujung pada kematian.

Walaupun begitu, sudah ada sederet peraturan yang mengatur mengenai hal ini, baik di Indonesia ataupun di dunia internasional. Berikut ini penjabarannya!

1. Pasal 302 KUHP

cloudinary.com

Peraturan ini mengancam segala bentuk penganiayaan terhadap hewan. Tindakan yang dimaksud adalah yang menyakiti, melukai, dan merugikan kesehatan hewan.

Pelaku akan dipidana penjara paling lama tiga bulan. Sedangkan jika perlakuan menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, dan mati, pelaku akan diancam penjara maksimal sembilan bulan. 

2. Pasal 92 Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan

abc.net.au

Aturan ini mengandung poin-poin larangan pemanfaatan hewan di luar kemampuannya. Termasuk pemberian obat perangsang agar mereka bekerja di luar batas. Ini dapat digolongkan sebagai eksploitasi. 

3. Pasal 66 UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

lifegate.com

Undang-undang ini menguatkan peraturan-peraturan sebelumnya. Ia membahas mengenai pemeliharaan kesejahteraan hewan. Termasuk dalam aspek penangkapan, pengandangan, perawatan, pengangkutan, pemotongan, serta pengayoman yang wajar.

Pasal ini juga menjelaskan mengenai apa yang dimaksud tentang "penganiayaan" pada hewan. Berikut ini bunyinya:

“Yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi.”

4. Pasal 406 ayat(2) KUHP

theconversation.com

Ada pula pasal yang mengatur tentang perbuatan yang merusak dan menghilangkan hewan milik orang lain. Orang yang membunuh, merusak, menghilangkan peliharaan orang lain akan dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. 

Baca Juga: Unik! 8 Hewan Ini Suka Berjemur Seperti Manusia

5. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa

downtoearth.org.in

Seperti namanya, peraturan pemerintah ini mengatur tentang perlakuan terhadap satwa dan tumbuhan yang dilindungi oleh negara. Disebutkan pula syarat-syarat penetapan hewan yang dilindungi serta aturan pemeliharaannya untuk negara.

6. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

dailymail.co.uk

Jika aturan sebelumnya meregulasi pemeliharaan hewan dilindungi, undang-undang ini mengatur perlakuan kita terhadap mereka. Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, melukai, memiliki, memelihara, memperjualbelikan satwa dilindungi. Tidak hanya hewan hidup, aturan juga berlaku untuk hewan yang sudah mati, bagian tubuh, telur, dan sarangnya. 

7. Untuk hukum internasional, ada Universal Declaration on Animal Welfare

theconversation.com

Dunia internasional juga memiliki aturan yang mengatur tentang perlindungan kesejahteraan hewan. Salah satunya adalah Universal Declaration on Animal Welfare (UDAW) yang dikeluarkan oleh United Nations.

Mereka mengajukan kesepakatan antarnegara untuk melindungi, mencegah kekerasan, dan meningkatkan kesejahteraan hidup hewan. Pada Oktober 2014, UDAW telah didukung oleh 46 negara.

8. Animal Welfare Act

eaza.net

Animal Welfare Act adalah regulasi kesejahteraan hewan yang ada di tiga negara, yaitu Selandia Baru (1999), Amerika Serikat (1966), dan yang terbaru adalah Britania Raya (2006). Walaupun isi Animal Welfare Act di setiap negara berbeda, tujuan mereka sama, yaitu untuk mengatur perbuatan manusia terhadap hewan. 

9. Humane Slaughter Act

eurogroupforanimals.org

Humane Slaughter Act adalah aturan pemotongan hewan ternak yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat. Inti dari regulasi ini adalah meminimalkan rasa sakit saat hewan ternak disembelih. 

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Kamu Pastikan Sebelum Mengambil Hewan Peliharaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya