ilustrasi air liur anjing (pexels.com/Gabe)
Food and Drug Administration (FDA) menegaskan bahwa hewan hidup dalam bentuk apa pun tidak diizinkan di toko kelontong, restoran, atau tempat makan lainnya. Larangan ini berlaku untuk anjing, kucing, burung, dan hewan lain.
Dilansir TCPalm, hewan dianggap tidak sehat (unsanitary) dan berpotensi mengontaminasi makanan. Terutama karena air liur, urine, feses, dan hal lain yang terdapat di bulu atau cakarnya yang mungkin mengotori lantai, rak, keranjang, atau konter toko.
Pelarangan itu bukan tanpa alasan. Dalam air liur (saliva) anjing dan kucing terdapat bakteri berbahaya, yaitu Capnocytophaga canimorsus. Mengutip Healio, bakteri ini bisa menyebabkan penyakit parah dan kematian pada manusia.
Belum lagi feses dan urine yang mengandung lebih banyak bakteri dan virus serta kutu yang terdapat pada bulunya. Pelarangan itu demi keselamatan bersama, jadi jangan hard feeling, ya!