TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabar Baik, WNI yang Ingin Nonton MotoGP Mandalika Gak Perlu Tes PCR

WNI hanya perlu mendapatkan vaksinasi kedua atau ketiga

Sirkuit MotoGP Mandalika (IDN Times/Kevin Handoko)

Jakarta, IDN Times - Kabar gembira buat kamu yang mau nonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Pemerintah meniadakan kewajiban pemberian hasil negatif tes antigen atau PCR bagi WNI yang ingin menyaksikan langsung MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mulai berlaku pada 8 Maret 2022.

"Bagi penonton yang tergolong Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib melakukan testing jika sudah divaksinasi kedua atau ketiga," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Alasan Tes PCR dan Antigen Pelaku Perjalanan Dihapus

1. Penonton dari luar negeri tetap wajib tes PCR

Pintu masuk area Sirkuit Pertamina Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi

Namun, aturan tersebut tak berlaku untuk penonton yang datang dari luar negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Wiku mengatakan PPLN yang hendak menonton MotoGP Mandalika tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR.

"Penonton yang tergolong PPLN tetap wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dari wilayah asalnya serta wajib melakukan entry test atau RT-PCR," kata dia.

2. Aturan terbaru masuk venue MotoGP Mandalika

Pemandangan Sirkuit Mandalika dari udara yang diklaim MotoGP sebagai sirkuit paling indah di dunia (www.instagram.com/@motogp)

Selain itu, Wiku turut menjelaskan pembaruan terkait syarat memasuki venue acara MotoGP Mandalika. Sesuai dengan SE terbaru, syarat memasuki venue acara MotoGP Mandalika adalah telah mendapatkan vaksinasi kedua atau ketiga.

"Selain itu tidak berlaku lagi kewajiban testing sebelum memasuki kawasan maupun selama menjalani rangkaian acara di dalam venue. Pembaruan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022," ucap Wiku.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya