Kemenkes Ungkap Alasan Tes PCR dan Antigen Pelaku Perjalanan Dihapus

Apakah ada jaminan kasus COVID-19 tidak melonjak?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menghapus syarat kewajiban menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19 mulai hari ini.

Namun kebijakan ini menuai kekhawatiran penularan kasus COVID-19 akan meningkat saat kasus melandai. Lalu apakah ada jaminan kasus COVID-19 tidak melonjak?

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menerangkan berdasarkan data cakupan vaksinasi sudah cukup luas yakni 91 persen dosis satu sementara dosis kedua sudah 71 persen.

"Hasil survei kita mengatakan 80 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi sehingga kita melihat bahwa proteksi terhadap orang pada individu dan komunitas atau masyarakat sudah didapatkan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3/2022).

1. Orang yang sudah divaksinasi punya risiko kecil tularkan kasus

Kemenkes Ungkap Alasan 
Tes PCR dan Antigen Pelaku Perjalanan DihapusIlustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Selain itu Nadia menilai seseorang yang sudah divaksinasi meski terkonfirmasi positif COVID-19 kemungkinan menularkan ke orang lain lebih kecil.

"Proteksi pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi secara lengkap, walaupun dia positif kemungkinan dia untuk menularkan pada orang lain kecil karena sudah ada vaksinasi, karena ada proses netralisasi dari vaksin tersebut," katanya.

Baca Juga: KSP: Penghapusan PCR dan Antigen Bukan untuk Tetapkan Status Endemik

2. Jika terapkan prokes ketat maka kasus COVID-19 bisa turun

Kemenkes Ungkap Alasan 
Tes PCR dan Antigen Pelaku Perjalanan DihapusIlustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Menurut Nadia jika orang yang sudah divaksin dosis lengkap kemudian menjalankan protokol kesehatan dengan ketat maka bisa menurunkan kasus.

"Sebaliknya orang yang sudah divaksin dengan ditambah protokol kesehatan yang ketat, disiplin, maka penurunan kemungkinan terjadinya penurunan itu terjadi," imbuh.

3. Kebijakan hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dengan vaksinasi lengkap

Kemenkes Ungkap Alasan 
Tes PCR dan Antigen Pelaku Perjalanan DihapusDok. PT Angkasa Pura II

Nadia juga menegaskan bahwa penghapusan tes PCR atau Antigen hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis dua atau lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan yang masih vaksinasi dosis satu maka ketentuan berlaku yang yakni menunjukan hasil PCR atau Antigen negatif," imbuhnya.

 

Baca Juga: Hore! Perjalanan Domestik Bebas Tes PCR dan Antigen Mulai Hari Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya