LADI Minta Pengakuan di Olahraga Nasional
LADI belum masuk undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), Dr Musthofa Fauzi, berharap LADI bisa masuk ke dalam Undang-Undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional. Menurut Musthofa, hal tersebut agar LADI mendapatkan pengakuan.
"Kemudian saya juga meminta dukungan pemerintah sepenuhnya agar kami bisa masuk ke UU SKN di nomenklaturnya, sehingga memudahkan rekognisi dan agar diakui. Itu ditanyakan juga oleh WADA dalam pertemuan kemarin," ujar Musthofa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi X DPR RI, Senin (8/11/2021).
Baca Juga: Menpora dan LADI Minta Maaf soal Kisruh Doping Indonesia
1. Gatot Dewa Broto amini ucapan Ketua LADI
Mantan Sesmenpora yang kini jadi pembina di LADI, Gatot S Dewa Broto, mengamini permintaan dari Musthofa. Menurutnya, LADI harus disebutkan di dalam undang-undang, agar entitas LADI tertera di dalam sebuah peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
"Kami minta bantuan bapak dan ibu sekalian dalam pembahasan UU SKN yang sekarang berlangsung, itu disebut langsung, entah entitasnya apa, yang penting UU mengakui entitas keberadaan Badan Anti Doping di Indonesia," ujar Gatot.