TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LADI Minta Pengakuan di Olahraga Nasional

LADI belum masuk undang-undang

Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) Mustafa Fauzi mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rapat dengar pendapat umum tersebut membahas sanksi Badan Antidoping Dunia atau World Anti-Dopping Agency (WADA) ke Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.

Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), Dr Musthofa Fauzi, berharap LADI bisa masuk ke dalam Undang-Undang (UU) Sistem Keolahragaan Nasional. Menurut Musthofa, hal tersebut agar LADI mendapatkan pengakuan.

"Kemudian saya juga meminta dukungan pemerintah sepenuhnya agar kami bisa masuk ke UU SKN di nomenklaturnya, sehingga memudahkan rekognisi dan agar diakui. Itu ditanyakan juga oleh WADA dalam pertemuan kemarin," ujar Musthofa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi X DPR RI, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Menpora dan LADI Minta Maaf soal Kisruh Doping Indonesia

1. Gatot Dewa Broto amini ucapan Ketua LADI

IDN Times/Helmi Shemi

Mantan Sesmenpora yang kini jadi pembina di LADI, Gatot S Dewa Broto, mengamini permintaan dari Musthofa. Menurutnya, LADI harus disebutkan di dalam undang-undang, agar entitas LADI tertera di dalam sebuah peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

"Kami minta bantuan bapak dan ibu sekalian dalam pembahasan UU SKN yang sekarang berlangsung, itu disebut langsung, entah entitasnya apa, yang penting UU mengakui entitas keberadaan Badan Anti Doping di Indonesia," ujar Gatot.

2. Musthofa juga ingin LADI punya Perpres

Ketua Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) Mustafa Fauzi mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rapat dengar pendapat umum tersebut membahas sanksi Badan Antidoping Dunia atau World Anti-Dopping Agency (WADA) ke Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.

Lebih lanjut, Musthofa juga menyebut agar LADI dinaungi oleh Peraturan Presiden (Perpres), tidak hanya dengan Peraturan Kemenpora (Permenpora) saja. Hal itu nantinya akan berpengaruh terhadap birokrasi yang ada di tubuh LADI ke depannya.

"Banyak juga yang menyarankan LADI itu di bawah Perpres, seperti KOI dan KONI, kalau di bawah Permenpora banyak kesulitan-kesulitannya, termasuk dalam menentukan honorarium," ujar Musthofa.

Baca Juga: LADI Diklaim Sudah Penuhi 24 Permintaan WADA

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya