Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemen PPPA Dorong Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual di Olahraga
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (IDN Times/Imam Faishal)
  • Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat Menpora Erick Thohir dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing, menegaskan pentingnya lingkungan olahraga yang aman dan bermartabat.
  • Menteri Arifah Fauzi menekankan korban harus menjadi pusat penanganan dengan pendampingan psikologis, medis, hukum, serta perlindungan dari tekanan selama proses hukum berlangsung.
  • Kemen PPPA berkoordinasi dengan Kemenpora dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di olahraga melalui kebijakan perlindungan atlet dan mekanisme pengaduan yang aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi langkah cepat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dalam menyikapi kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dialami atlet panjat tebing Indonesia.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Dirinya menyampaikan keprihatinan dan empati yang mendalam atas kasus tersebut.

"Respons awal yang sigap merupakan bentuk komitmen penting dalam memastikan perlindungan terhadap atlet, serta menciptakan lingkungan olahraga yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan," kata Arifah dalam keterangannya.

1. Korban harus ditempatkan sebagai pusat

Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara Dies Natalis ke-45 FISIP USU, Sabtu (8/11/2025) (IDN Times/Doni Hermawan)

Arifah menegaskan, dalam setiap kasus kekerasan seksual, korban harus ditempatkan sebagai pusat dalam setiap proses penanganan. Dia pun mendorong korban mendapatkan pendampingan komprehensif.

"Kami mendorong agar korban mendapatkan pendampingan yang komprehensif mulai dari layanan psikologis, medis, hingga pendampingan hukum, serta perlindungan dari segala bentuk tekanan," tegas Arifah.

2. Penanganan kasus harus dilaksanakan secara profesional

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meninjau posko bencana banjir di Padang. (Dok. KemenPPPA)

Lebih lanjut, Arifah menekankan agar kasus kekerasan seksual ini ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Proses hukum harus berjalan tanpa toleransi terhadap pelaku, sekaligus menjamin kerahasian dan keselamatan korban," ujar Arifah.

3. Memastikan juga kasus ini ditangani secara serius

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi berdialog dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Dok. Humas KemenPPPA)

Kemen PPPA akan berkoordinasi dengan Kemenpora, dan Kementerian/Lembaga terkait, aparat penegak hukum, serta organisasi olahraga untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius.

Mereka juga mendorong penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan olahraga. Termasuk melalui kebijakan perlindungan atlet, mekanisme pengaduan yang aman, dan edukasi tentang relasi kuasa.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat melukai korban, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Negara hadir untuk memastikan setiap perempuan dan anak termasuk atlet terlindungi dari kekerasan dan mendapatkan keadilan," ujar Arifah.

Editorial Team