Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengamat: Hukuman IOC ke Indonesia Tepat, Ada Politik di Olahraga

ilustrasi Olimpiade Paris 2024 (pixabay.com/Skitterphoto)
ilustrasi Olimpiade Paris 2024 (pixabay.com/Skitterphoto)
Intinya sih...
  • Membela Palestina oke, tapi jangan sampai ada politisasi olahraga
  • Saran bagi stakeholder olahraga nasional
  • Indonesia punya aturan soal Israel
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, mengatakan hukuman Komite Olimpiade Internasional (IOC) kepada Indonesia sudah tepat. Sebab, ada politik yang tercampur dalam urusan olahraga.

IOC menjatuhkan hukuman keras untuk Indonesia usai keputusan pemerintah Indonesia menolak visa atlet Israel untuk berlaga di Kejuaraan Dunia Senam Artistik 2025. Termasuk menutup peluang menjadi tuan rumah Olimpiade di masa mendatang.

"Semestinya memang Indonesia tidak melakukan tindakan yang menyebabkan Indonesia mendapatkan sanksi IOC. Sebab urusan olahraga semestinya tidak terjadi upaya politisasi," ujar Efriza saat dihubungi IDN Times.

1. Membela Palestina oke, tapi jangan sampai ada politisasi olahraga

pria memegang bendera Palestina (pexels.com/Adera Abdoulaye Dolo)
pria memegang bendera Palestina (pexels.com/Adera Abdoulaye Dolo)

Efriza paham, sikap keras Indonesia ke Israel dilandasi solidaritas kepada Palestina. Namun, jangan sampai sikap ini justru jadi bumerang, lewat hukuman tak bisa menggelar ajang olahraga internasional.

"Membela negara Palestina saya sepakat, tetapi Indonesia semestinya juga bijak dengan cukup melakukan protes saja, sebab komitmen negara yang mendapatkan citra buruk, sehingga Indonesia untuk menggelar ajang olahraga dunia diberikan sanksi," kata Efriza.

Efriza mengungkapkan, dengan adanya sanksi IOC ini, Indonesia harus siap tidak jadi tuan rumah ajang olahraga internasional. Apalagi, jika sikap mereka masih sama, yaitu menolak kehadiran Israel di Tanah Air.

"Akhirnya Indonesia harus siap menerima konsekuensi dengan ditolak sebagai penyelenggara ajang olahraga internasional. Oleh sebab itu, sebaiknya Indonesia lebih baik memilih tidak menjadi penyelenggara olahraga internasional," ujar Efriza.

2. Saran bagi stakeholder olahraga nasional

Ketua Umum NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari. (IDN Times/Sandy Firdaus)
Ketua Umum NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Saran bagi stakeholder olahraga nasional, Efriza menyebut Indonesia tak boleh mempolitisasi olahraga, jika memang masih memendam hasrat jadi tuan rumah ajang olahraga internasional. Apalagi, jika Israel jadi salah satu peserta dari ajang olahraga tersebut.

"Indonesia juga harus punya sikap tegas, jika memang solusinya dua negara, politik luar negerinya non blok, maka semestinya urusan olahraga jangan dipolitisasi, karena dunia olahraga sifatnya non diskriminasi," kata Efriza.

3. Indonesia punya aturan soal Israel

ilustrasi bendera Israel (pexels.com/Haley Black)
ilustrasi bendera Israel (pexels.com/Haley Black)

Sejatinya, Indonesia sudah memiliki aturan tersendiri terkait kunjungan orang-orang asal Israel ke Tanah Air. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019, tepatnya di Bab X.

Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini membahas tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Nah, hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain dijelaskan di sini, termasuk soal hubungan dengan Israel.

Dalam Bab X Hal Khusus, artikel 150 dan 151, dijelaskan secara gamblang mengenai hubungan Indonesia-Israel. Tertulis bahwa hingga saat ini, Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel.

Berdasarkan Permenlu tersebut, ada beberapa prosedur yang harus dilalui Israel, jika memang punya kepentingan dengan Indonesia. Prosedur itu termaktub dalam Bab X artikel 151. Ini bunyinya:

  • tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi
  • tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi
  • tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia
  • kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel
  • kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa
  • otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui KBRI di Singapura atau di Bangkok.

Jadi, Indonesia bisa-bisa saja menerima Israel. Jika memang masih ingin selamat dari saksi IOC dan jadi tuan rumah ajang internasional ke depannya, agaknya peraturan ini harus diresapi dalam-dalam oleh stakeholder olahraga nasional dan pemerintah.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in Sport

See More

Kalah Lawan Kunlavut, Alwi Farhan Kandas di 8 Besar French Open 2025

24 Okt 2025, 20:25 WIBSport