Tangkapan layar berita di New York Times soal insiden Kanjuruhan (New York Times)
Selain penggunaan gas air mata yang berlebihan, rupanya banyak pelanggaran yang diduga terjadi dalam laga yang digelar malam hari itu. Pertama, sorotan mengarah pada PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga yang menolak permintaan penggeseran jadwal ke sore hari.
Selanjutnya, ada juga beberapa aturan yang menurut YLBH dilanggar, seperti:
1. Perkapolri Nomor16 Tahun 2006 tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara
Atas insiden ini, YLBH menyatakan sikap agar negara segera melakukan penyelidikan serta menangani berbagai dugaan pelanggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mungkin terjadi saat proses pengamanan laga.
"Kami mendesak negara, yaitu pemerintah pusat dan daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi di Kanjuruhan, Malang," ujar keterangan resmi YLBH.