Ada Regulasi FIFA yang Dilanggar dalam Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, IDN Times - Tragedi memilukan kembali terjadi dalam dunia sepak bola Indonesia. Ratusan nyawa melayang akibat kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), pasca laga Liga 1 2022/23 antara Arema FC lawan Persebaya.
Menurut laporan terbaru, ada 129 nyawa yang meninggal dunia, buntut dari kejadian di Kanjuruhan ini. Dalam tragedi ini, rupanya ada regulasi FIFA yang dilanggar tentang keamanan dan keselamatan di stadion.
1. Dilanggarnya pasal 19 Stadium Safety and Security Regulation FIFA
Dalam pasal 19 ayat b FIFA Stadium Safety and Security Regulations, dijabarkan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api untuk pengendalian massa merupakan sesuatu yang dilarang. Penggunaan gas air mata dalam insiden di Kanjuruhan disinyalir menjadi salah satu banyaknya penonton meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan resmi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Indonesia, disebutkan adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebihan melalui penggunaan gas air mata ini yang membuat para penonton berdesak-desakan keluar stadion.
"Gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak napas, pingsan dan saling bertabrakan," tulis keterangan resmi YLBH.