Buntut Indikasi Suap, PSSI Jatim Laporkan Bambang Suryo ke Polisi
“Ada keputusan komdis, ada rekaman, chat WA."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur melaporkan empat orang yang diduga melakukan suap kepada pemain di Liga 3. Keempat nama yang dilaporkan ke pihak kepolisian adalah Bambang Suryo, David, Billy, dan Anshori.
Komdis Aprov PSSI ditemani Ketua Komite Disiplin PSSI Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing datang ke Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (21/11/2021). Mereka menindak lanjuti kasus ini kepada pihak yang berwajib, karena bukan bagian dari football family. Sehingga tak bisa dihukum menggunakan kode etik disiplin PSSI.
Dalam rilis PSSI menyebut, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Ardiyanto Purba, memastikan status perkara yang dilaporkan Komdis Asprov PSSI Jatim tersebut dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Tanggapi Indikasi Suap di Liga 3, Komdis PSSI Mulai Bergerak
1. Komdis Asprov PSSI Jatim sudah mempunyai alat bukti
Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim, Samiaji Makin Rahmat, mengungkapkan keempat orang tersebut dilaporkan atas tindak pidana kasus suap. Hal itu mengacu pada UU No 11 Tahun 1980.
Beberapa bukti pun sudah dilampirkan pihaknya dalam laporan tersebut, seperti keputusan Komdis PSSI Jatim, rekaman suara dan jejak digital chat melalui aplikasi sosial media WhatsApp.
“Ada keputusan komdis, ada rekaman, chat WA. Kami selama ini mencoba melakukan sesuatu sesuai regulasi,” ujar Samiaji.
Baca Juga: PSSI Masih Cari Pemain Keturunan untuk Piala Dunia U-20