TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lima Syarat Menjadi Ketua Umum PSSI, Cak Imin Terganjal Syarat Kedua?

Pemilihan Ketua Umum PSSI digelar tahun depan

PSSI.org

Jakarta, IDN Times - PSSI telah merampungkan Kongres Luar Biasa (KLB) pada Sabtu (27/7). Sejumlah keputusan pun telah disepakati, mulai dari revisi statuta hingga pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan Ketum PSSI untuk periode 2020-2024.

Syarif Bastaman dipilih menjadi Ketua Komite Pemilihan didampingi Eks pemilik Persisam Samarinda, Harbiansyah Hanafiah. Sedangkan, Komite Banding dipimpin oleh Irjen. Pol (Purn) Erwin Tobing ditemani wakilnya Djoko Tetuko.

Rencananya, pemilihan Ketum PSSI ini bakal digelar dalam kongres yang bakal dihelat tahun depan.

Siapa pun boleh mencalonkan diri menjadi Ketum PSSI. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Apa saja itu? Berikut adalah lima syarat utama untuk menjadi Ketum PSSI.

Baca Juga: Imam Nahrawi, Ia yang Berani Membekukan PSSI

1. Calon Ketum, Waketum, dan Exco PSSI berusia harus lebih dari 30 tahun

IDN Times/Fitria Madia

Statuta PSSI mencantumkan syarat menjadi ketua umum dan harus dipenuhi empat poin (pasal 34). Walaupun tak secara langsung disebutkan sebagai syarat ketua umum, namun sebagai komite eksekutif harus berusia 30 tahun ke atas.

Belum jelas alasan yang mendasari syarat tersebut. Yang pasti, hal tersebut wajib diikuti bagi siapa pun yang ingin masuk jajaran pimpinan federasi tertinggi sepak bola Tanah Air.

2. Harus atau telah aktif dalam sepak bola sekurang-kurangnya selama lima tahun

IDN Times/Imam Rosidin

Selain harus berusia dewasa, calon Ketum PSSI juga wajib aktif dalam sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun. Hal itu tertera dalam Statuta 34 ayat 4.

Ini bakal jadi kendala bagi Ketum Partai Keadilan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar yang sudah terang-terangan menginginkan jabatan tersebut.

3. Tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindakan pidana

Dok. PSSI

Ketum PSSI tentu tak boleh pernah dinyatakan bersalah atau tindak pidana. Untuk pembuktian tidak sedang sedang berperkara dan tidak pernah dinyatakan bersalah, bakal calon harus menyertakan surat keterangan beban status terpidana dari pengadilan negeri.

4. Harus warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Komite pemilihan umum membebankan kepada setiap calon adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu harus dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang disertakan saat pendaftaran.

Baca Juga: KLB PSSI Digelar Hari Ini, Berikut Tiga Agenda yang akan Dibahas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya