TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSSI Angkat Tangan Kasus Jual-Beli Lisensi Perseru?

PSSI tak bisa masuk ranah hukum korporasi

twitter/BadakLampungFC

Jakarta, IDN Times - Fenomena merger klub di kompetisi sepakbola paling elite di Indonesia kembali merebak. Teranyar, Perseru Serui, klub asal Kepulauan Yapen tersebut, harus mutasi ke Lampung sehingga berubah nama mereka berubah menjadi Perseru Badak Lampung di Liga 1 edisi 2019.

Kepindahan Perseru ke Lampung tentu kembali menimbulkan tanda tanya publik, siapa pemilik anyar yang membuat Perseru harus hijrah ke Pulau Sumatera? Tak ada yang menyangka nama Marco Paulo Garcia-lah yang ada di balik itu semua.

Nama Marco mulai dikaitkan dengan Perseru Badak Lampung usai mencuatnya foto yang bersangkutan saat menghadiri penandatanganan pemain anyar Perseru Badak Lampung, Dalmiansyah Matutu beberapa waktu lalu. Tak ayal, fokus publik pun langsung mengarah kepadanya.

Marco memang sudah lama terdengar di kompetisi sepakbola Tanah Air. Ia dulu dikenal sebagai Direktur Pelita Bandung Raya (PBR), tapi saat tahun 2015 Marco memilih mundur lantaran masalah finansial yang membelit PBR.

Baca Juga: Gusti Randa Copot Jabatan Tigor dan Risha di PT LIB

1. Statuta FIFA membolehkan jual-beli klub, asal...

fifa.com

Namun, yang lebih jadi perhatian publik tentu bukan siapa sosok pemilik Perseru Badak Lampung FC. Melainkan, status akuisisi Perseru dengan Lampung FC ini apakah tak melanggar statuta? Maklum banyak fenomena serupa (jual-beli lisensi) yang kerap terjadi di sepakbola Indonesia dalam beberapa tahun kebelakang.

Tentu banyak perdebatan yang muncul lantaran kasus ini kembali terulang. Jika menilik statuta FIFA yang mengatur klub pada Pasal 4 Ayat 4, ternyata lisensi klub bisa diperjual-belikan. Namun, ada syarat-syarat yang harus terpenuhi.

2. Jual-beli lisensi klub lumrah terjadi di Indonesia

pialapresiden.id
https://www.youtube.com/embed/KreyTCM5qk4

Dilansir dari laman resmi FIFA, hal tersebut menunjukkan bahwa lisensi masih bisa diperjualbelikan asal klub yang bersangkutan mengalami kebangkrutan atau masa pembubaran. Namun, lisensi klub tak boleh diperjualbelikan jika sebuah tim sudah resmi tampil dalam sebuah kompetisi.

Terlepas dari melanggar atau tidaknya Perseru Lampung FC dalam proses akuisisi berdasarkan statuta FIFA, Plt. Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, menyebut hal itu lumrah terjadi. Menurutnya, hal itu sudah terjadi sejak lama.

"Jadi sudah ada upaya merger kayak gini, kita mundur dulu, deh. Klub itu sejak ketika PSSI Sekjen-nya Pak Nugraha Besoes, liga itu kalau mau dikatakan profesional, maka si klub ini harus berbadan hukum," kata dia kepada IDN Times.

3. Jika klub sudah berbadan hukum, aturan merger klub sudah masuk ranah UU Korporasi

jessica45 dari Pixabay" target="_blank">pixabay

Karena status organisasinya sudah berbadan hukum, Gusti menyebut bahwa merger klub itu sudah masuk ranah undang-undang korporasi. Tak pelak, hal itu akan sulit diatur oleh PSSI (mengenai jual-beli lisensi klub).

"Nah, jadi klub-klub yang ada ini semuanya itu dia punya Perseroan Terbatas (PT), berbadan hukum dia. Nah, kalau kita berbicara PT. berbadan hukum, maka itu sebetulnya bersentuhan dengan undang-undang perseroan terbatas," ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.

4. UU Korporasi membolehkan sebuah PT meleburkan diri kepada PT yang lainnya

succo dari Pixabay" target="_blank">pixabay

Pria berdarah Minangkabau itu mengaku bahwa PSSI tak memiliki wewenang membuat peraturan mengenai merger organisasi yang berbadan hukum, sebab kata dia, hal itu bukan ranah mereka.

"Sedangkan, korporasi itu undang-undangnya membolehkan sebuah PT meleburkan diri kepada PT yang lainnya. Itu kan bukan urusan PSSI. Itu tuh urusan mereka itu, masa PSSI ngurusin undang-undang PT, kan gak," beber pria berusia 53 tahun itu.

Baca Juga: Gusti Randa: Exco PSSI Itu Gak Digaji, Bos!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya