TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSSI Terbitkan SK Baru Soal Gaji Pemain, Begini Respons Persija 

PSSI terbitkan SK untuk renegosiasi kontrak pemain

Pemain Persija Marco Motta melakukan selebrasi saat rekannya Marko SImic mencetak gol dalam duel melawan Borneo FC yang berakhir untuk kemenangan tuan rumah 3-2di Stadion SUGBK, Minggu (1/3). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj).

Jakarta, IDN Times - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengeluarkan aturan baru terkait bayaran pemain di masa pandemik COVID-19. Aturan tersebut termaktub dalam SK bernomor SKEP/53/VI/2020.

Dalam SK tersebut tertulis klub diperbolehkan melakukan renegosiasi gaji dengan pemain, pelatih, dan staf di kisaran 50 persen. Hanya saja aturan ini berlaku satu bulan sebelum kick off Liga 1 Oktober mendatang.

1. Persija masih membayar pemain 25 persen dari nilai kontrak

Bhayangkara FC vs Persija berakhir imbang 2-2 dalam laga lanjutan Liga 1 2020 di Stadion PTIK, Jakarta, Sabtu (14/3). (IDN Times/Ilyas Listianto Mujib).

Direktur Olahraga Persija, Ferry Paulus, menanggapi aturan baru PSSI tersebut. Menurutnya tak salah jika klubnya kini masih membayar pemain kurang dari 25 persen. Sebab aturan baru PSSI baru berlaku sebulan sebelum kick off Liga 1 yang akan dilakukan Oktober mendatang.

"Dalam SK terbaru PSSI bernomor SKEP/53/VI/2020, menyebutkan bahwa klub dipersilakan negosiasi ulang gaji pemain, pelatih, dan staf di kisaran 50 persen. Namun hal itu baru berlaku satu bulan sebelum kompetisi dimulai," kata Ferry.

2. Gaji pemain Macan Kemayoran mengalami perubahan pada September

Duel antara Persija melawan Borneo FC yang berakhir untuk kemenangan tuan rumah 3-2 di Stadion SUGBK, Ahad (1/3). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj).

Jika mengacu pada pernyataan tersebut, memang belum waktunya klub melakukan penambahan gaji atau renegosiasi kontrak kerja. Jika kick-off Liga 1 sesuai jadwal, yakni pada Oktober mendatang, maka aturan itu baru akan diikuti Persija pada September 2020.

"Kalau mencermati SK PSSI yang terakhir, berarti gajinya tetap ikut SKEP48 terdahulu, yakni gaji maksimal 25 persen. Nantinya Persija akan mulai menerapkan aturan gaji sesuai SK terbaru di waktu yang tepat. Kami akan tetap mengikuti SK terbaru itu," ujar Ferry.

Baca Juga: Liga 1 akan Kembali, PSSI Siap Tanggung Biaya Rapid Test Tiap Tim

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya