TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Status Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI Dianggap Melanggar Statuta

Gusti Randa sudah menjabat sebagai Plt Komisaris PT. LIB

Twitter.com/sepakbolarena

Jakarta, IDN Times - Pengangkatan Gusti Randa sebagai Plt Ketua Umum PSSI masih menyisakan tanda tanya besar. Sebab, pria yang menjabat juga sebagai Exco PSSI itu dianggap melanggar statuta yang ada di organisasi federasi sepakbola tertinggi Indonesia tersebut.

Sebagaimana diketahui, Gusti ditetapkan sebagai Plt Ketum berdasarkan SK bernomor 1015/UDN/568/III-2019 yang ditandatangani Joko Driyono. Isinya menyatakan bahwa Gusti Randa diberi tugas untuk dan atas nama Ketua Umum guna menjalankan roda organisasi harian PSSI dan mengambil langkah-langkah khusus yang diperlukan.

Baca Juga: Fakta Menarik Gusti Randa, Plt Ketua Umum PSSI yang Serba Bisa

1. PSSI tak taat pada aturan yang dibuatnya sendiri

Joko Driyono, Ketua PSSI sementara. (IDN Times/Imam Rosidin)

Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali, mengatakan dengan tegas bahwa PSSI melanggar Statuta yang dibuatnya sendiri. Sebab, kata dia, keputusan PSSI menunjuk Gusti Randa tak taat pada aturan yang dibuatnya sendiri.

Ia menguraikan terlebih dahulu mengenai statuta anggota Exco PSSI seperti apa. Menurut Akmal, semua harus tahu terlebih dahulu bahwa dalam Statuta PSSI Pasal 34 disebutkan bahwa anggota Exco PSSI terdiri dari 15 orang; 1 Ketua Umum, 2 Wakil Ketua Umum, dan 12 anggota Exco.

2. Penunjukan Gusti tak sesuai dengan Pasal 39 ayat 6 dan Pasal 40 ayat 6

pssi.org

Jika merunut pada hal di atas, penunjukan Gusti sebagai Ketum PSSI tak sesuai dengan Pasal 39 ayat 6 dan Pasal 40 ayat 6.Di Pasal 39 ayat 6, ujarnya, disebutkan bila Ketua Umum berhalangan, maka wakil ketua umum tertua yang menggantikannya.

"Hal itu dipertegas dalam Pasal 40 ayat 6 yang isinya menyatakan, apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam menjalankan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan kongres berikutnya," bunyi dari statuta tersebut. "Kongres ini akan memilih Ketua Umum baru, jika diperlukan".

3. Jika sesuai struktur, harusnya Iwan Budianto yang gantikan Jokdri jadi Plt Ketum PSSI

Instagram/aremaloop

Dalam kepengurusan PSSI sebelumnya, komposisi Exco PSSI diisi Edy Rahmayadi (Ketua Umum). Jokdri dan Iwan Budianto jadi Wakil Ketua Umum. Yoyok Sukawi, Condro Kirono, Dirk Soplanit, Gusti Randa, Hidayat, Johar Lin Eng, Juni Ardianto Rachman, Papat Yunisal, Pieter Tanuri, Refrizal, Yunus Nusi, dan Verry Mulyadi sebagai anggota Exco.

Hal itu, kata Akmal jelas terlihat ada pelanggaran dalam struktur organisasi PSSI. Seharusnya, lanjut dia, setelah Edy, ke Jokdri, dan ke Iwan, bukan ke Gusti. Kecuali bila Iwan mengundurkan diri, berhalangan tetap atau permanen, anggota Exco baru bisa memutuskan untuk memilih salah satu dari mereka. Dan, keputusan yang diambil harus tanda tangan semua Exco, bukan Jokdri.

"Yang menarik apakah Iwan mengundurkan diri sehingga diambil keputusan digantikan dengan Gusti? Sejauh ini Iwan sebagai Wakil Ketua Umum justru sibuk menggarap proyek Piala Indonesia dan Piala Presiden sebagai Ketua Pelaksana," kata Akmal saat dihubungi IDN Times melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: Gusti Randa Agendakan Bertemu FIFA Usai Ditunjuk Jadi Plt Ketum PSSI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya