Tragedi Kanjuruhan, Eks Ketum PSSI: Gas Air Mata Menyalahi Aturan FIFA
Sampai saat ini korban tewas sudah mencapai 129 jiwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tragedi di Stadion Kanjuruhan jadi duka bagi sepak bola Indonesia. Sampai saat ini, dilaporkan jika sudah 129 orang tewas dalam insiden tersebut.
Ketua DPD RI yang juga eks Ketum PSSI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, ikut memberikan perhatian dalam tragedi berdarah di Kanjuruhan. Dia menyesalkan penanganan pihak kepolisian terhadap suporter yang dilakukan dengan tindakan represif dan penembakan gas air mata.
“Entah apa alasan yang membuat polisi menembakkan gas air mata ke tribune, sehingga membuat kepanikan massal,” kata LaNyalla dalam rilis yang diterima IDN Times, Minggu (2/10/2022).
Baca Juga: Ada Regulasi FIFA yang Dilanggar dalam Tragedi Kanjuruhan
1. FIFA sudah mengatur regulasi soal penanganan suporter di stadion
LaNyalla menilai, kejadian tersebut membuktikan lemahnya koordinasi sebelum pertandingan. Menurut dia, akibat kepanikan massal dari dampak dari gas air mata, ratusan orang berdesakan yang ingin keluar dari tribune menjadi korban.
Padahal, kata dia, penanganan suporter di lapangan sudah diatur dalam regulasi FIFA.
“Larangan penggunaan gas air mata itu telah diatur FIFA dan tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan. Jelas ditulis; Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa," ujar eks Ketua Umum PSSI ini.
Baca Juga: Kronologi Kerusuhan Kanjuruhan yang Tewaskan 127 Orang